REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan, sampai saat ini vaksin measles rubella (MR) belum bersertifikasi halal. LPPOM MUI mengharapkan peran Pemerintah Indonesia dan Bio Farma untuk mendorong produsen vaksin MR segera ajukan sertifikasi halal.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, sampai sekarang dari pihak perusahaan (produsen vaksin MR) belum melakukan proses pengajuan dan melaporkan datanya. Jadi sampai sekarang mereka masih proses diskusi, mencari informasi tentang halal dan persyaratannya.
"Prosesnya belum dimulai oleh mereka (produsen vaksin MR) dengan proses pendaftaran (sertifikasi halal), jadi masih baru tatanan wacana komunikasi," kata Lukmanul kepada Republika di Hotel Sahira Kota Bogor, Selasa (28/11) malam.
Ia menerangkan, produsen vaksin MR belum melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Maka LPPOM MUI belum bisa melakukan proses sertifikasi. Menurutnya, yang harus mengajukan pendaftaran untuk sertifikasi halal adalah produsen vaksin MR dari India.
Ia berpandangan, produsen vaksin MR harus didorong oleh Pemerintah Indonesia yakni Kementerian Kesehatan dan Bio Farma, agar mereka segera mengajukan sertifikasi halal. "Kalau mereka mendesak dan mendorong pasti harusnya cepat," ujarnya.
Lukman mengatakan, vaksin MR sampai sekarang belum jelas kehalalannya. Ini program pemerintah maka harus mengatakan apa adanya. Sampai sekarang belum diproses sertifikasi halalnya karena belum ada pengajuan.
Sementara, dikatakan dia, produsen vaksin MR dari India tidak begitu paham dengan halal. Jadi mereka harus mempelajari tentang halal dan persyaratan untuk mendapat sertifikasi halal.
"Dari pemerintah di sini harusnya bisa mendorong, tapi kita juga ada ketergantungan juga, vaksin rubella saat ini yang populer hanya dari situ (India)," ujarnya.