REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan zakat seperti pajak diyakini bisa mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di negeri ini. Sebab, dengan mewajibkan umat Islam menunaikan Rukun Islam ketiga itu, akan mendorong peningkatan realisasi potensi penghimpunan zakat nasional yang mencapai Rp 217 triliun.
Hal itu mengemuka dalam Diskusi Bedah Zakat dan Peluncuran Majalah BAZNAS di Kantor BAZNAS, Menara Taspen, Jakarta, Rabu (22/11).
Dalam acara yang dimoderatori Sekretaris BAZNAS Drs. H. Jaja Jaelani, MM dan artis kondang Dr. Hj. Marissa Haque, SH itu, hadir sebagai narasumber Deputi BAZNAS M. Arifin Purwakananta, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Asep Saepudin Jahar, MA, anggota Badan Pengurus (BP) Lazis Muhammadiyah (Lazismu) Rizaludin Kurniawan, M.Si, dan dosen ekonomi Islam Institut STIAMI Jakarta Hasbi Ash Shiddieqy, SE, M.Si.