Selasa 21 Nov 2017 08:52 WIB

PAHAM Bali Gandeng Takmir Masjid Beri Pendampingan Hukum

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Agus Yulianto
Ahmad Baraas
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ahmad Baraas

REPUBLIKA.CO.ID,  DENPASAR -- Sebagian besar masyarakat di Bali, terutama kalangan tidak mampu, kerap kebingungan bila tersandung masalah hukum. Itu karena mereka tidak mengerti hukum, selain tentunya kesulitan mencari pendampingan hukum dengan biaya murah dan terjangkau.

"Mereka kan harus menunjukkan surat keterangan miskin dari kelurahan bila ingin bantuan hukum gratis. Kalau mereka masih ber KTP daerah asal, maka mereka tidak bisa segera terlayani, kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) Cabang Bali, Ahmad Baraas, di Denpasar, Selasa (21/11).

LBH PAHAM Cabang Bali akan menggandeng takmir masjid untuk memudahkan akses mereka yang memerlukan pendampingan hukum dalam kondisi itu. Jika mereka memang miskin, maka takmir masjid dimana mereka biasa melaksanakan solat berjamaah yang akan memberikan rekomendasi bahwa mereka memang tidak mampu.

Baraas meyakini, jika orang-orang itu memang rajin shalat dan beribadah ke masjid terdekat di lingkungannya, yang bersangkutan pasti akan dikenal takmir masjid atau sesama jamaah masjid setempat. Dengan demikian, pasti sedikit tidaknya diketahui pula kehidupan keluarganya.

"Kalau takmir masjid sudah merekomendasikan, pasti kami tindak lanjuti dengan memberi pendampingan hukum secara gratis," kata Baraas.

PAHAM adalah yayasan sosial yang memprioritaskan kegiatan pada pemberian bantuan atau pendampingan hukum, khususnya kepada mereka yang tidak mampu. PAHAM berkantor pusat di Jakarta, memiliki cabang hampir di setiap ibukota provinsi.

Seusai bertemu dengan imam besar Masjid Al Ikhlas Denpasar H Nur Zainuddin, Baraas menjelaskan, bahwa ada kesamaan pandangan antara PAHAM dengan para pengurus Masjid Al Ikhlas. Menurutnya, sejumlah takmir masjid lainnya juga menyambut positif kerja sama pendampingan hukum itu.

Dikatakan Nur Zaenuddin, masalah hukum sulit dilepaskan dari kehidupan seorang warga dalam masyarakat. Semakin maju suatu kota atau suatu masyarakat, maka sudah pasti mereka akan menghadapi masalah hukum.

Jangan diartikan masalah hukum itu hanya terkait dengan masalah pelanggaran pidana atau masalah perdata yang serius. Kesulitan mengurus KTP atau membuat kartu keluarga kan juga masalah. "Masyarakat harus diberitahu, dibimbing, agar tahu caranya dan terbiasa melengkapi diri dengan administrasi kependudukan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement