Senin 20 Nov 2017 22:08 WIB

LBH Ini Gratiskan Bantuan Hukum lewat Rekomendasi Masjid

Ahmad Baraas
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ahmad Baraas

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) Cabang Bali menggratiskan bantuan atau pendampingan hukum bagi masyarakat miskin lewat rekomendasi takmir masjid.

"Sebagian besar masyarakat Bali, terutama mereka yang miskin, kerap kebingungan menyelesaikan bila tersandung masalah hukum. Mereka kan harus menunjukan surat keterangan miskin dari kelurahan bila ingin bantuan hukum gratis," kata Direktur LBH PAHAM Bali, Ahmad Baraas di Denpasar, Senin.

Menurut dia, bila masyarakat miskin itu masih ber-KTP daerah asal, maka mereka tidak bisa segera terlayani. Karena itu, LBH PAHAM Cabang Bali menggandeng takmir masjid untuk memudahkan akses mereka yang memerlukan pendampingan hukum dalam kondisi itu.

"Jika mereka memang miskin, maka takmir masjid dimana mereka biasa melaksanakan shalat berjamaah akan bisa memberikan rekomendasi bahwa mereka memang tidak mampu," katanya.

Baraas yakin, jika orang-orang itu memang rajin shalat ke masjid terdekat di lingkungannya, maka pastilah dikenal oleh takmir masjid atau sesama jamaah masjid setempat. Dengan demikian, pasti setidaknya diketahui pula kehidupan keluarganya.

"Kalau takmir masjid sudah merekomendasikan, pasti kami tindaklanjuti dengan memberi pendampingan hukum secara gratis," kata pimpinan PAHAM yang merupakan yayasan sosial dengan prioritas kegiatan pemberian bantuan atau pendampingan hukum, khususnya mereka yang tidak mampu.

PAHAM berkantor pusat di Jakarta memiliki cabang hampir di setiap ibu kota propinsi. Seusai bertemu dengan imam besar Masjid Al Ikhlas Denpasar H Nur Zainuddin, Baraas menjelaskan, ada kesamaan pandangan antara PAHAM dengan para pengurus masjid Al Ikhlas.

Menurut Baraas, sejumlah takmir masjid lainnya juga menyambut positif kerja sama pendampingan hukum itu. Dalam bermasyarakat, masalah hukum sulit dilepaskan dari kehidupan seorang warga.

"Semakin maju suatu kota atau suatu masyarakat, maka sudah pasti mereka akan menghadapi masalah hukum. Jangan diartikan masalah hukum itu hanya terkait dengan masalah pelanggaran pidana atau masalah perdata yang serius," katanya.

Ia menambahkan kesulitan mengurus KTP atau membuat kartu keluarga kan juga masalah. Masyarakat harus diberitahu atau dibimbing agar tahu caranya dan terbiasa melengkapi diri dengan administrasi kependudukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement