Kamis 09 Nov 2017 12:57 WIB

Kemenag Minta MUI Keluarkan Fatwa Istithaah

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nizar Ali
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nizar Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam penyelenggaraan ibadah haji, salah satu persyaratan yang mesti disepakati adalah hal ihwal istithaah (mampu). Meskipun selama di Tanah Suci, jamaah yang sakit dan meninggal dunia itu belum tentu termasuk kategori tidak istitha'ah.

Istithaah kesehatan harus benar-benar diperhatikan untuk meminimalisasi jumlah jamaah haji yang meninggal dunia dalam penyelenggaraan ibadah haju tahun depan. Namun, Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU), Prof Nizar Ali belum dapat memastikan apakah istitha'ah ini akan dilakukan secara ketat atau tidak.

Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus mengeluarkan fatwa tentang Istithaah dulu, baru pihaknya bisa melaksanakannya. "Kita lihat dulu, istitha'ah ini kan perspektifnya Kemenkes. Sementara, dalam perspektif lain apa yang disebut istitha'ah kan itu tidak hanya kesehatan juga. Jadi harus konprehensif, kalau bisa MUI memberikan fatwa tentang Istitha'ah lah baru kita laksanakan itu," ujarnya saat berbincang dengan Republika.co.id di Jakarta belum lama ini.

Sebenarnya, menurut dia, pihaknya setuju dengan perspektif isthithaah kesehatan tersebut, namun ada banyak kasus juga bahwa walaupun jamaah haji mengidap gagal ginjal stadium empat ternyata mampu melaksanakan haji dan bisa pulang dengan selamat.

"Tapi ada juga yang tidak kan (tidak selamat), itu semua takdir Allah. Jadi ini perspektif ini yang menentukan sebenarnya, kan tidak dari satu perspektif itu, tapi perspektif istithaah kesehatan dari persepektif yang lain kan ada macam-macam," ucapnya.

Ia menjelaskan, ketika calon jamaah diklaim tidak istitha'ah, secara ototamatis akan berdampak juga pada psikologis calon jamaah haji. Karena itu, menurut dia, istitha'ah itu harus dilakukan sejak awal di daerah-daerah. "Kalau psikologis jelas ketika diklaim otomatis secara psikologis akan drop, apalagi didorong. Saya setuju istithaah itu ketika di awal di kabupaten/kota dan itu sesuai regulasi," katanya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji telah ditetapkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ingin menguatkan implementasi istithaah kesehatan jamaah haji. Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) juga meminta Kementerian Agama (kemenag) mengawal penguatan implementasi istithaah kesehatan jamaah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement