Rabu 08 Nov 2017 08:55 WIB

BWI: Perkembangan Wakaf Menuntut Tata Kelola Lebih

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Perkembangan wakaf yang semakin maju menuntut adanya tata kelola yang lebih. Karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Bank Indonesia (BI) kembali membahas dan dengar pendapat prinsip inti wakat (WCP) dalam kelompok kerja internasional.

Ketua Divisi Luar Negeri BWI, Muhammad Luthfi mengatakan dokumen WCP bisa menjadi acuan penyusunan tata kelola wakaf masa depan. Dokumen ini juga jadi salah satu kontribusi BWI bagi Indonesia dan komunitas internasional. Luthfi menjelaskan, penyusunan WCP sudah melalui beberapa tahapan, termasuk pembahasan dalam kelompok kerja internasional dan dengar pendapat masyarakat.

Dalam The 4th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2017, BWI bersama BI, Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF), dan Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) menggelar pembahasan ke empat WCP, dengar pendapat publik, dan seminar internasional wakaf di Grand City, Surabaya, pada 8-9 November.

Seminar internasional wakaf sendiri bertujuan meningkatkan kapasitas pada nazhir di Indonesia. BWI mengundang KAPF dan IRTI-IDB untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan dan manajemen aset wakaf agar lebih produktif dan semakin bermanfaat bagi masyarakat.

''Dalam kegiatan ini kami mengundang otoritas wakaf, nazhir, investor dari beberapa negara, akademisi, praktisi keuangan, dan para pemangku kepentingan terkait wakaf, seperti Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan,'' ungkap Luthfi dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (7/11).

Ketua BWI Slamet Riyanto berharap dokumen WCP yang disusun BI bersama BWI bisa menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan wakaf yang lebih baik dari aspek penghimpunan, perlindungan, pengelolaan, penyaluran manfaat, dan pelaporan kepada otoritas dan kepada masyarakat.

''Kami optimistis wakaf akan semakin berkontribusi besar bagi kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional jika semua pemangku kepentingan berkontribus nyata, bukan sekadar berwacana,'' ungkap Slamet.

Seminar Internasional Wakaf, Public Hearing on WCP, dan International Working Group on WCP merupakan bagian dari rangkaian kegiatan The 4th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2017. Kegiatan ISEF sendiri berlangsung pada 7-11 November 2017 di tempat yang sama, di Grand City, Surabaya. Bahasan WCP sendiri sudah digelar di ISEF sejak dua tahun lalu. Di semester pertama 2017 lalu, kelompok kerja internasional WCP juga sudah menggelar pembahasan ke tiga dokumen WCP di Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement