Senin 04 May 2026 21:42 WIB

Kemenag Desak Hukuman Tegas Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Langkah tegas diambil untuk mendukung penyidikan dan menjamin perlindungan santri.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said.
Foto: Republika/Muhyiddin
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mendorong aparat penegak hukum menerapkan hukuman secara tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, karena telah mencoreng nilai-nilai agama, pendidikan, dan moralitas.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndholo Kusumo diproses hukum. Kami tidak menoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (4/5/2026).

Baca Juga

Sebagai langkah awal mendukung proses penegakan hukum, Kemenag menginstruksikan proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut dihentikan sementara waktu.

Langkah ini diambil Direktorat Pesantren guna memastikan proses penyidikan oleh aparat kepolisian menjadi prioritas dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement