Selasa 07 Nov 2017 10:43 WIB

Fundamentalisme Agama dan Sekular Jadi Tantangan NKRI

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, ada dua tantangan besar terhadap keutuhan NKRI. Dua tantangan besar tersebut adalah adanya faham fundamentalisme agama dan fundamentalisme sekuler.

"Fundamentalisme agama bertujuan ingin mengganti Pancasila dengan agama," kata Zainut saat menghadiri acara Seminar dan Sarasehan Budaya Pancasila dan Kebhinnekaan di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Senin (6/11).

Ia menerangkan, gerakan fundamentalisme agama ingin membongkar nilai-nilai dasar kebangsaan yang sudah menjadi kesepakatan seluruh bangsa. Serta mencoba membenturkan agama dengan Pancasila. Ia melanjutkan, sedangkan fundamentalisme sekular berupaya ingin memisahkan Pancasila dengan agama. Padahal Pancasila sendiri digali dari nilai-nilai ajaran agama, budaya dan kearifan lokal bangsa Indonesia.

Ia menyampaikan, Indonesia merupakan negara yang menganut paham kebangsaan (nation-state), bukan negara agama yang didasarkan pada ajaran agama tertentu. Para ulama juga sepakat Pancasila adalah solusi kebangsaan (makharij wathaniyyah) yang menjadi titik kesepakatan dan kompromi dalam berbangsa dan bernegara.

"Bahkan, agama menjadi kekuatan besar yang menginspirasi lahirnya Pancasila," ujarnya.

Menurut pandangan Zainut, Negara Indonesia bukanlah negara Islam (darul Islam), juga bukan negara kafir (darul kufri). Tetapi negara perjanjian (darul ahdi). Implikasinya yaitu umat Islam dan non-Muslim di Indonesia terikat perjanjian dan kesepakatan (mu'ahadah wa muwafaqah) untuk saling mencintai, menyayangi dan saling menolong.

"Kesepakatan bangsa Indonesia membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila adalah mengikat seluruh elemen bangsa," tegasnya.

Ia menambahkan, bagi umat Islam, kesepakatan tersebut merupakan tanggungjawab keagamaan (masuliyyah diniyyah). Sekaligus sebagai tanggungjawab kebangsaan (masuliyyah wathaniyyah) yang bertujuan untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama (hirsat ad-dn wa siysat ad-dunya).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement