Senin 30 Oct 2017 15:07 WIB

Kegentingan Kode Etik Dakwah di Era Kemajuan Teknologi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agus Yulianto
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat haji Indonesia Ade Marfuddin Rabithah menyetujui dibuatnya Kode Etik Penyiaran Dakwah oleh Kemenag. Alasannya pun sederhana. Yakni, kemajuan teknologi bisa menyebabkan kemunculan dakwah-dakwah yang melampaui batas.

"Sekarang ini kenapa kode etik jadi penting, karena pada kondisi sekarang ini, supaya tidak kebablasan, perlu ada proteksi. Karena kita ini sering terhipnotis oleh casing, oleh bungkus," ujar Ade kepada Republika.co.id, Senin (30/10) siang.

Terlebih lagi, dikatakan Ade, yang menyampaikan dakwah pada media massa maupun media sosial, adalah orang panutan suatu kelompok. Maka apapun yang dikatakan sang panutan, akan menjadi benar.

Oleh karena itu, kode etik menjadi penting sebagai alat proteksi, alat untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman bagi masyarakat yang mendengarkan. "Ini saya kira yang perlu digarisbawahi oleh siapapun," kata Ade lagi.

Bagi dia, kata-kata merupakan senjata ampuh yang bisa dicerna oleh masyarakat. Karena kalau salah dicerna, maka masyarakat akan mengikuti juga apa yang dikatakan panutannya. Ini yang perlu diproteksi secara serius.

Ade mendukung penuh proteksi yang diberikan kepada seluruh dai, atau penceramah, atau pemberi nasehat. Ini agar mereka tidak selalu berkata-kata kurang pantas. Karena terkadang, para dai selalu memulai tontonan menjadi tuntunan, dan tuntunan tidak menjadi petunjuk.

"Ini kan harus kita balik, dimana para dai, para mubalig, para penyampai tausiyah itu harus mengedepankan bahwa dakwah yang disampaikan adalah benar-benar memberikan nilai manfaat, memberikan pencerahan dan pencerdasan, tanpa harus menciderai apalagi jadi guyonan," ujar Ade.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama tengah merumuskan draft kode etik siaran dakwah di media elektronik. Dirjen Penerangan Agama Islam, Khoiruddin mengatakan, dengan adanya kode etik tersebut pihaknya berharap ceramah agama bisa disampaikan dengan santun, baik di radio, televisi maupun di Internet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement