Rabu 23 Mar 2022 14:30 WIB

Jelang Ramadhan, KPI Keluarkan SE Utamakan Pendakwah Kredibel

Pihak penyiaran agar mengundang sosok yang tidak berasal dari organsiasi terlarang.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiyah
Foto: RepublikaTV/HAvid Al Vizki
Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edran menjelang bulan Ramadhan 2022. Dalam salah satu poinnya, KPI menekankan agar pihak penyiaran, utamanya TV, mengutamakan pendakwah yang kredibel.

"Mengacu kepada SE yang sudah dikeluarkan oleh KPI, harus dibaca dengan lebih seksama. Dalam redaksial yang kami keluarkan adalah mengutamakan penggunaan pendakwah/dai yang kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia," kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (23/3).

Baca Juga

Mengacu pada kata 'diutamakan', maka ia menilai tidak berarti secara eksplisit atau garis keras melarang apa yang dianggap bertolak belakang dari SE tersebut. Nuning melanjutkan, jika nantinya ada pendakwah atau dai yang berasal dari organisasi yang terlarang, pihaknya akan melihat konten yang disampaikan. Pendakwah tidak selalu identik dengan organisasi yang melatarbelakanginya.

"Jika nanti muatannya positif, membangun NKRI, serta yang ditampilkan adalah satu individu tersebut, maka hal ini bisa ditayangkan. Ingat, redaksinya adalah mengutamakan," lanjutnya.

Lebih baik, ia menyarankan agar pihak penyiaran mengundang sosok atau tokoh yang tidak berasal dari organsiasi terlarang. Hal ini merupakan upaya antisipasi, agar frekuensi publik tidak digunakan untuk memecah belah atau provokasi.

KPI disebut khawatir jika di tengah-tengah siaran, utamanya yang disiarkan secara langsung, terjadi insiden yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sejak 2016, ia menyebut KPI selalu bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait konten-konten Ramadhan. Langkah ini diambil mengingat KPI bukanlah lembaga yang memahami nilai-nilai agama secara sempurna.

Ketika nantinya ada muatan-muatan terkait agama, seperti akidah dan fikih, yang tidak terlalu dipahami oleh pemantau KPI, maka ada pendapat dari ahli. Nantinya, pihak MUI akan memberikan gambaran dan pendapat yang lebih jelas atas tayangan yang sedang berlangsung.

"Aturan dari KPI, ketika menayangkan muatan siaran tidak boleh melakukan justifikasi atau mendiskreditkan agama maupun kelompok masyarakat tertentu. Ini butuh pendapat ahli, dalam hal ini kami bekerja sama dengan MUI," kata dia.

Nuning lantas menyebut, jika nantinya ditemukan potensi pelanggaran atau memang terbukti melanggar nilai-nilai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), KPI tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, serta pengurangan durasi program. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement