REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama anggota DPR lintas fraksi berlatar NU membahas Rancangan Undang-undang (UU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) di Gedung PBNU pada Selasa (24/10). PBNU berpandangan pemerintah belum sepenuhnya hadir untuk lembaga pendidikan keagamaan.
Ketua Bidang Hukum PBNU, Kiai Robikin Emhas mengatakan, jumlah lembaga pendidikan keagamaan sangat banyak mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Stanawiyah, Madrasah Aliyah, Pesantren dan Diniyah Takmiliyah. Jumlah lembaga pendidikan keagamaan sangat banyak, tapi bisa dikatakan belum mendapatkan perhatian dari pemerintah.
"Sementara kalau menggunakan pendekatan konstitusi sesuai dengan amanat konstitusi, tugas negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-undang sendiri mengharuskan untuk memberikan alokasi (anggaran) 20 persen untuk pendidikan," kata Kiai Robikin kepada Republika di sela-sela FGD, Selasa (24/10).
Ia mengungkapkan, sayangnya pesantren yang jumlahnya mencapai 27.230 dan lembaga pendidikan keagamaan yang begitu banyak belum memiliki UU. Sehingga lembaga pendidikan keagamaan tidak mendapatkan akses anggaran. Kalau tidak ada akses anggaran, bisa dikatakan pemerintah tidak hadir untuk lembaga pendidikan keagamaan.
Ia menegaskan, RUU LPKP penting untuk didorong dan didukung. Agar pemerintah bisa memenuhi kewajibannya. Sebab, kehadiran UU LPKP justru bisa mendorong dan membantu pemerintah memenuhi kewajibannya. Setelah RUU LPKP menjadi UU LPKP, dari sisi anggaran akan ada pendanaan untuk para pendidik di lembaga pendidikan keagamaan. Juga ada alokasi anggaran untuk ruang kelas, peralatan, perlengkapan dan pengembangan.
"Semua itu ujungnya adalah peningkatan kualitas anak didik selaku warga negara, yang nanti manfaatnya juga untuk kepentingan bangsa dan negara ini," ujarnya.
Kiai Robikin menegaskan, pesantren paling teruji untuk mengawal konstitusi dan Pancasila. Pesantren juga teruji menjaga Kebhinekaan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republika Indonesia (NKRI). Jadi sudah sepantasnya pemerintah hadir untuk lembaga pendidikan keagamaan.
Berdasarkan data Balitbang Kementerian Agama RI. Jumlah lembaga Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Stanawiyah dan Madrasah Aliyah sebanyak 76.551 dengan tenaga pendidik 1.077.606 orang dan peserta didik 7.388.633 orang. Jumlah lembaga pesantren 27.230 dengan peserta didik sebanyak 3.759.198 orang. Lembaga pendidikan agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu juga jumlahnya sangat banyak.