Senin 23 Oct 2017 22:28 WIB

Momen-Momen Sebelum Masjid Muhammadiyah Dibakar

Proses pembangunan masjid telah berlangsung sejak 2015.

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, Busyro Muqoddas (tengah) saat menggelar jumpa pers terkait pembakaran masjid milik Muhammadiyah di Aceh di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (23/10) sore.
Foto:

Seperti diberitakan, Masjid At-Taqwa milik Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun dibakar sekelompok orang tak dikenal pada Selasa (17/10) pukul 20.00 WIB. Insiden itu diduga karena dipicu perbedaan dalam paham keagamaan.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas pelaku kasus pembakaran Masjid At-Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh. "Supaya segera diproses hukum karena perbuatan itu sudah kriminal," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas saat jumpa pers di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin (2310).

Yunahar meminta semua pihak, khususnya dari kalangan Muhammadiyah menahan diri. Ia menyayangkan kasus anarkis itu terjadi, apalagi hanya dipicu perbedaan paham/cabang keagamaan yang sebetulnya dapat dikomunikasikan melalui dialog. "Kami berharap supaya perbedaan pendapat dapat diatasi dengan cara-cara yang elegan," kata dia lagi.

Kendati demikian, ia meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengusutan secara tuntas pelaku dan aktor intelektualnya. "Saya khawatir akan menimbulkan konflik horizontal," kata dia.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas berharap agar setiap penyelesaian konflik pendirian rumah ibadah ditempuh melalui jalur hukum, seperti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan dengan cara-cara kriminal. "Kami juga mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk tidak mudah memfitnah dan menuduh pihak lain yang tidak sesuai paham keagamaannya sebagai paham wahabi yang dapat menjadi sumber konflik," kata dia pula.*

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement