REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menyempurnakan proses sertifikasi produk halal yang selama ini dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam hal ini, BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal setelah mendapatkan fatwa dari MUI.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menjelaskan, meskipun sudah ada BPJPH, peranan MUI tetap ada, dan sangat penting dalam proses sertifikasi halal. "BPJPH merupakan badan yang berfungsi sebagai "regulator"/pengatur dalam proses sertifikasi halal," kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Kamis (19/10).
Ikhsan memaparkan, peranan BPJPH dan MUI dalam Proses Sertifikasi Halal Sesuai dengan UU no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam UU no. 33/2014 tentang JPH yang disyahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden SBY tersebut memberikan payung hukum terhadap proses sertifikasi halal. Selama ini proses sertifikasi halal dilakukan oleh LPPOM-MUI, sebagai sebuah lembaga non-pemerintah. Dengan berlakunya UU no. 33/2014 ini, peranan LPPOM-MUI menjadi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
UU no. 33/2014 tentang JPH mengatur proses sertifikasi sebagai berikut. Pertama, pemohon mengajukan permohonan sertifikasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah badan di bawah Kemenag.
Kedua, BPJPH mengarahkan permohonan tersebut ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk (Pasal 30). Ketiga, LPH boleh dibentuk oleh Pemerintah dan masyarakat - yang diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum (Pasal 12 dan 13).
Selanjutnya, hasil pemeriksaan/audit oleh LPH diserahkan ke BPJPH untuk diverifikasi. Jika ada keraguan terhadap hasil uji lab, lanjut Ikhsan, maka BPJPH akan melakukan "second opinion" dengan mengundang lab uji lainnya untuk memperjelas hasil.
Kemudian BPJPH akan mengajukan hasil audit tersebut ke MUI untuk dimintakan fatwa untuk memperoleh penetapan kehalalan produk (Pasal 32). "BPJPH menerbitkan sertifikat halal setelah fatwa MUI menyetujuinya (Pasal 33)," ucap Ikhsan.
Ia menegaskan, UU no. 33/2014 tentang JPH menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen untuk memperoleh produk yang halal dan baik. "Karena itu Sertifikasi halal menjadi wajib sifatnya," katanya.