REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam saat ini sedang merumuskan regulasi audit syariah untuk program zakat. Regulasi ini rencananya akan diberlakukan pada awal 2018 mendatang.
Menanggapi hal itu, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan, Renbang dan Diklat Zakat Nasional (Baznas), Mohammad Nasir Tajang mengatakan bahwa regulasi tersebut akan membuat lebih baik dalam hal pengelolaan zakat. "Saya pikir ini menjasi baik. Kan ketika lembaga pengelola zakat itu akuntabel itu tentu masyarakat untuk berdonasi akan semakin banyak," ujarnya saat ditemui Republika.co.id di Kantor Baznas, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Ia menuturkan, dalam ketentuan undang-undang sebenarnya juga sudah dijelaskan bahwa lembaga amil zakat harus dilakukan dua audit, yaitu audit keungan dan audit syariah. Karena, menurut dia, bisa saja dari aspek penyaluran dan pelaporan keuangannya benar, tapi dari sisi audit syariahnya ternyata tidak benar.
"Jadi bagi lembaga zakat ini menjadi sangat penting, karena bagi masyarakat untuk berdonasi mereka juga harus melihat apakah dikelola secara baik, kemudian mereka juga harus tahu apakah sesuai dengan syariah," ucapnya.
Ia menjelaskan, zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga sangat terkait dengan ketentuan syariah. Karena itu, menurut dia, regulasi audit syariah untuk program zakat itu akan sangat bermanfaat. "Zakat ini kan rukun Islam dan sangat terkait dengan ketentuan syariah. Jadi saya pikir ini akan sangat bermanfaat kalau ini bisa ditaati dengan sebaik-baiknya," kata Tajang.
Ia menambahkan, Kemenag dan lembaga amil zakat ke depannya harus saling bersinergi. Saat ini, menurut dia, Kemenag sendiri masih melakukan sosialisasi terkait format regulasi yang akan diterapkan tersebut. "Tapi memang pada intinya adalah bagaimana dana zakat yang dikelola lembaga zakat disalurkan sesuai dengan tuntutan Alquran. Tidak boleh keluar dari itu," jelasnya.
Selain itu, tambah dia, dalam pengelolaan zakat juga harus dipastikan bahwa jumlah operasional tidak boleh terlalu besar. Karena, menurut dia, hal itu dapat mengurangi dana zakat yang seharusnya diberikan kepada para mustahik. "Ini juga menjadi konsen yang saya pikir dari audit syariah. Betul-betul diatur bagaimana dana zakat itu maksimal pengambilan operasionalnya tidak lebih dari sekian persen. Ini tentu kan harus ada. Kalau di audit keuangan itu tidak muncul, tapi kalau syariahnya muncul itu," jelasnya.