Sabtu 14 Oct 2017 06:04 WIB

MUI Dukung Penuh BPJPH untuk Majukan Produk Halal

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh atas diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama RI pada Rabu (11/10) kemarin. Apalagi BPJPH merupakan perintah dari Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, dengan diresmikannya BPJPH hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan kehalalan dari sebuah produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan sebagainya menjadi tanggung jawab penuh negara. Menurut dia, MUI mendukung penuh BPJPH karena kehadiran BPJPH bisa membuat masyarakat merasa terlindungi ketika mengonsumsi produk makanan, minuman yang halal sesuai dengan syariat Islam.

"MUI dari sejak mulai proses pembahasan RUU JPH di DPR sampai dengan ditetapkannya menjadi UU oleh Presiden tidak pernah absen untuk mengawal dan memberikan masukan, pendapat dan saran agar UU tersebut dapat segera diselesaikan agar harapan umat Islam segera terpenuhi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/10).

Ia menuturkan, selama ini produsen tidak ada kewajiban untuk menyertifikasi kehalalan produknya. Ke depannya semua produk makanan, minuman, obat dan kosmetika yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Menurut dia, kebijakan tersebut tentunya harus didukung oleh semua pihak khususnya aparat hukum dalam penerapannya.

Ia mengatakan bahwa MUI juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh umat Islam yang selama 38 tahun memberikan kepercayaan kepada MUI untuk mengawal dan melindungi umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman dan barang yang tidak halal sesuai dengan ketentuan syariat lslam.

"MUI akan terus berkhidmah dan memberikan konstribusi positif bagi perlindungan umat sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh UU yakni penetapan fatwa kehalalan produk, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sertifikasi auditor," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement