REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF merasa geram dengan Kementerian Kesehatan yang belum juga mengajukan sertifikasi halal untuk vaksin Measles Rubela (MR). Ia pun menyebut seakan-akan ada jarak antara Kemenkes dan MUI untuk memproses sertifikasi halal vaksin MR.
"Jadi hari ini kami ingin mengeluarkan suatu sikap cuma ini masih dipertimbangkan. Ayo mau gaduh apa gak mau gaduh? Jadi MUI ini masih hati-hati. Ditunggu-tunggu administrasi dari Kemenkes mau pertemuan gak jadi-jadi. Jadi seolah-olah antara MUI dan Kemenkes itu ada jarak," ujarnya saat audensi dengan sejumlah aktivis halal di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
Ia menuturkan, sampai saat ini MUI belum mengeluarkan sertifikasi halal untuk vaksin MR. MUI juga mengaku belum diminta memeriksa vaksin MR halal atau tidak. Hingga saat ini biofarma juga belum mengajukan permintaan kajian tentang vaksin MR.
"Belum ada fatwa MUI tentang kehalalan vaksin MR sampai saat ini," ucapnya.
Menurut Hasanuddin, vaksinasi memang boleh dilakukan, bahkan wajib manakala dalam kondisi darurat, apalagi berpotensi menyebabkan kematian. Namun, menurut dia, idealnya vaksin apapun yang digunakan harus memiliki sertifikasi halal.
Ia pun mencontohkan seperti vaksin meningitis untuk jemaah haji beberapa tahun lalu. Menurut dia, vaksin meningitis dulu belum dapat sertifikasi halal, tapi masih boleh diberlakukan sebab dalam kondisi darurat. "Sebelum ada vaksin meningitis yang halal itu yang haram digunakan, tapi setelah ada yang halal itu tidak boleh," katanya.
Ia pun meminta pemerintah memperhatikan betul hal ini dan harus kembali mengacu pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang produk halal. Menurut dia, sejauh ini vaksin yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI baru dua.
"Yang halal vaksin meningitis sama flu," ucapnya.