Kamis 12 Oct 2017 13:21 WIB

Majukan Produk Halal, BPJPH akan Dianggarkan Rp 193 Miliar

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Petugas mempersiapkan kantor baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertempat di Gedung Laboratorium Halal, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (25/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas mempersiapkan kantor baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertempat di Gedung Laboratorium Halal, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPRI, Noor Ahmad Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah dianggarkan dana sebesar Rp 17 miliar. Namun, ia menilai anggaran tersebut masih sangat kecil. Oleh karena itu, ia akan mengusulkan lagi anggaran yang lebih besar yakni Rp 193 Miliar.

"Yang sudah disetujui Rp 17 Miliar. Yang diusulkan lagi Rp 193 Miliar. Ini agar BPJPH dapat memajukan produk halal di Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim," ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (12/10).

Ia mengatakan bahwa semua produk yang ada di Indonesia ditargetkan bersertifikat halal pada 2019 mendatang. Hal ini merupakan tantangan bagi BPJPH sendiri yang baru dibentuk oleh Kementerian Agama pada Rabu (11/10) kemarin. Ia memperkirakan anggaran Rp 193 miliar pun masih belum cukup untuk mencapai target 2019 tersebut.

"Sebenarnya anggaran itu kalau mau kerja betul sesuai dengan target di tahun 2019 semua produk harus tersertifikasi belum cukup," katanya.

Sebelumnya, Noor Ahmad mengatakan bahwa semua produk yang ada di Indonesia ditargetkan bersertifikat halal pada 2019. Apalagi jika merujuk Undang-undang Nomer 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebut semua produk di Indonesia dari dalam negeri maupun luar negeri harus bersertifikat halal.

"Masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa di tahun 2019 semua produk harus bersertifikat halal," ujarnya usai mengikuti acara peresmian BPJPH di Kantor Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement