Rabu 11 Oct 2017 13:44 WIB

BP JPH Diresmikan, Kiai Maruf: Kami Mendukung

Ketua Umum MUI KH Maruf Amin memberikan sambutan saat penyerahan Sertifikat Syariah DSN- MUI oleh MUI di Bogor, Jawa Barat, Senin (7/8).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Umum MUI KH Maruf Amin memberikan sambutan saat penyerahan Sertifikat Syariah DSN- MUI oleh MUI di Bogor, Jawa Barat, Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan UU JPH mengamanatkan setiap produk harus mendapatkan sertifikat produk halal. Pada awalnya sertifikat halal itu sifatnya kesukarelaan dan seiring terbitnya UU JPH mengamanatkan setiap produk wajib mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.

Menurut dia, MUI sebelumnya hanya memiliki wewenang menyelenggarakan sertifikasi halal bagi produk secara voluntary dan belum secara mandatory. Sementara pengawasan dan penegakkan hukum itu ada di luar MUI.

"Dengan UU JPH dan diresmikannya BP JPH hari ini untuk penyelenggaraan yang lebih baik. MUI dengan kewenangannya untuk pemfatwaan akreditasi lembaga-lembaga Lembaga Pemeriksa Halal. MUI melakukan tugas-tugas itu dan mendukung terlaksananya sertifikasi halal yang sekarang di bawah BP JPH," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement