Jumat 06 Oct 2017 13:54 WIB

30 Resolusi Mengembangkan Zakat Nasional

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
 Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka secara simbolis bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Ketua Baznas Bambang Sudibyo (dari kanan) pembukaan Rapat Koordinasi Zakat Nasional 2017 di Jakarta, Rabu (4/10).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka secara simbolis bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Ketua Baznas Bambang Sudibyo (dari kanan) pembukaan Rapat Koordinasi Zakat Nasional 2017 di Jakarta, Rabu (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah selesai menyelenggarakan Rapat Koordinasi Zakat Nasional (Rakornas) 2017 di Jakarta pada 4-6 Oktober 2017. Rakornas Baznas yang mengusung tema pengarusutamaan ZIS dalam arsitektur keuangan syariah Indonesia dan pencapaian SDGs telah melahirkan 30 resolusi untuk mengembangkan zakat nasional.

Pimpinan Sidang Rakornas Baznas 2017 Prof Mundzir Suparta mengatakan, peserta akornas berkomitmen dengan sungguh-sungguh mengembangkan zakat nasional. Komitmen tersebut diwujudkan dengan melaksanakan resolusi Rakornas Baznas 2017. Di antaranya, mendorong penyesuaian pimpinan Baznas provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011.

"Meningkatkan pengumpulan zakat nasional dengan pertumbuhan minimal 25 persen setiap tahun dan target pengumpulan zakat nasional tahun 2018 sebesar Rp 8,77 triliun," kata Mundzir kepada Republika.co.id, Kamis (5/10) malam.

Dia mengatakan, Baznas juga akan meningkatkan jumlah muzaki individu menjadi 5.850.000 orang dan muzaki badan menjadi 5.000 pada tahun 2018. Meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam publikasi, sosialisasi dan edukasi berzakat melalui amil zakat resmi, yaitu Baznas dan LAZ.

Mundzir yang juga anggota Baznas mengatakan,  Baznas selanjutnya akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar zakat yang dibayarkan melalui Baznas dan LAZ menjadi pengurang pajak, bukan hanya pengurang pendapatan kena pajak. Juga mempercepat proses revisi Inpres Nomor 3 Tahun 2014 menjadi PP atau Perpres tentang pemotongan zakat ASN dan pegawai BUMN/BUMD beserta anak cucu perusahaan.

"Baznas mendorong Ketua Umum KORPRI untuk menginstruksikan pembina KORPRI sesuai dengan tingkatannya untuk membayar zakat ke Baznas melalui pemotongan langsung dari daftar gaji," ujarnya.

Menurut Mundzir, Baznas akan mencapai rasio penyaluran zakat terhadap pengumpulan Allocation to Collection Ratio minimal sebesar 80 persen. Selain itu, akan meningkatkan jumlah mustahik yang dibantu secara nasional hingga mencapai 8 juta orang pada tahun 2018. Dengan pembagian 10 persen Baznas pusat, 60 persen Baznas provinsi dan kabupaten/kota, dan 30 persen LAZ.

Baznas akan mengentaskan mustahik fakir miskin dari garis kemiskinan BPS sebesar 1 persen dari jumlah orang miskin. Dengan pembagian 10 persen oleh Baznas pusat, 60 persen oleh Baznas provinsi dan kabupaten/kota, serta 30 persen oleh LAZ.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement