Kamis 05 Oct 2017 19:00 WIB

Zakat Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan

Rep: c38/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Zakat.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Zakat.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintahan Madinah telah mengajarkan pengelolaan anggaran pendapatan negara. Semua hasil pendapatan negara harus dikumpulkan lebih dulu, kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Tempat pengaturan arus keluar masuk pendapatan negara itu disebut baitul mal.

Fungsi baitul mal lain yang tak kalah penting adalah mendanai shuffah di sisi Masjid Nabawi. Di shuffah ini, para sahabat menuntut ilmu. Artinya, pemerintahan Madinah telah memberikan perhatian pada para penuntut ilmu melalui dana umat.

Dasar-dasar perekonomian dan pemerataan kesejahteraan yang telah dimulai pada masa Rasulullah dilanjutkan oleh Khalifah Abu Bakar. Imam as-Suyuthi dalam Tarikh al-Khulafa' menceritakan, Abu Bakar sangat memerhatikan masalah penghitungan zakat. Zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan kesejahteraan dalam Islam. Ia tercatat sebagai khalifah yang memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.

Pada masa Abu Bakar, zakat dijadikan pendapatan negara yang dikelola oleh baitul mal, kemudian didistribusikan kepada seluruh Muslim. Kebijakan itu memperkecil jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Selama masa Abu Bakar, harta baitul mal tidak pernah menumpuk karena langsung dibagikan. Distribusi kekayaan negara juga dilakukan lewat pembagian hasil rampasan perang dan tanah taklukan secara adil.

Seiring perluasan wilayah Islam, pendapatan negara pada masa Umar bin Khatab semakin signifikan. Namun, tanggung jawab dan distribusi kekayaan tidak lagi sesederhana pada masa Rasulullah. Umar adalah khalifah yang paling terkenal dengan kebijakan ekonominya. Dalam Fiqh Ekonomi Umar bin al-Khattab, Jaribah bin Ahmad al-Haritsi menulis, kebijakan ekonomi Umar bin Khatab didasarkan pada kemaslahatan umum dan skala prioritas.

Umar mengembangkan fungsi baitul mal sehingga menjadi lembaga yang permanen. Pada 16 H, baitul mal didirikan di Madinah, berikut cabang-cabangnya di ibu kota provinsi. "Kebijakan fiskal baitul mal telah memberikan dampak positif terhadap tingkat investasi, penawaran agregat, dan sekaligus berpengaruh kepada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tulis al-Haritsi.

Umar juga mendirikan beberapa departemen untuk membantu mendistribusikan bantuan kepada tiap-tiap kelompok masyarakat. Misalnya, kelompok militer (janda veteran), fakir miskin, pendidikan, dan gaji para pegawai. Ia menunjuk sebuah komite untuk membuat laporan sensus penduduk sesuai dengan kepentingan dan kelas masyarakat. Sistem pengawas pasar juga diberlakukan pada masa Umar untuk mengawasi turun naik harga di lapangan. Pendapatan negara pada masa ini berasal dari zakat, 'ushr, sedekah, pajak perdagangan, sewa tanah, dan jizyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement