Kamis 05 Oct 2017 16:20 WIB

Perlu Perpres untuk Mengatur Penghimpunan Zakat

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
  Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor (kiri) didampingi Direktur Amil Zakat Nasional Baznas Moh Arifin Purwakananta memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Jakarta.
Foto: Republika/Darmawan
Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor (kiri) didampingi Direktur Amil Zakat Nasional Baznas Moh Arifin Purwakananta memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai, perlu menemukan dan membuat sebuah sistem yang tepat untuk penghimpunan serta pengelolaan zakat. Baznas meminta pemerintah ikut memikirkan cara membuat sistem penghimpunan dan pengelolaan zakat, misalnya dengan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur penghimpunan zakat.

Wakil Ketua Baznas Dr Zainulbahar Noor mengatakan, masyarakat Muslim di Indonesia jumlahnya sangat besar. Maka, dana sosial seperti zakat dan wakaf harus dikuatkan penghimpunannya agar penerima manfaatnya juga lebih banyak. Seandainya penghimpunan zakat dalam satu tahun bisa sampai Rp 100 triliun. Maka bisa digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat.

"Maka, dana Rp 100 triliun itu sudah mengurangi beban APBN untuk program-program pengentasan kemiskinan untuk mengurangi angka kemiskinan," kata Zainulbahar kepada Republika.co.id, saat Rakornas Baznas 2017, Kamis (5/10).

Artinya tidak perlu lagi APBN dipakai Kementerian Sosial untuk mengentaskan kemiskinan. Karena, mengentaskan kemiskinan sudah dicover oleh Baznas sebagai lembaga negara. Tapi, bagaimana caranya agar Baznas bisa menghimpun zakat sampai Rp 100 triliun per tahun, maka pemerintah perlu menemukan dan membuat sistem penghimpunan zakat yang tepat.

Ia menyampaikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengelolaan zakat bisa dilakukan sama seperti pemerintah mengelola dana pajak. "Sistem (penghimpunan zakat) itulah yang pemerintah harusnya ikut memikirkan, memang Baznas akan memberikan usulan-usulan bagaimana penghimpunan (zakat) itu bisa dibesarkan," ujarnya.

Zainulbahar menceritakan, mantan Presien RI SBY pernah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Ditujukan kepada menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, BUMN dan BUMD. Supaya bersama Baznas mengumpulkan zakat.

Namun, Inpres bukan peraturan, jadi sifatnya tidak mengikatkan. Maka perlu Perpres atau Undang-undang (UU). "Umpamanya begini, bayangkan saja lima juta PNS seluruh Indonesia kalau 2,5 persen dipotong (gajinya untuk zakat). Kalau itu terjadi, maka jumlah (penghimpunan zakat) Rp 100 triliun itu akan bisa tercapai," ujarnya.

Baznas menilai, kalau gaji pegawai PNS, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta serta perangkat lainnya dipotong secara otomatis untuk bayar zakat, maka secara tidak langsung telah membantu masyarakat Muslim mempermudah menjalankan rukun Islam ketiga yaitu zakat. Hal tersebut bukan pemaksaan, jika ada yang tidak mau gajinya dipotong untuk membayar zakat tinggal membuat surat keberatan.

Staf Ahli Mentri Keuangan bidang peraturan dan penegakan hukum Awan Nurmawan Nuh mengatakan, bagaimana mendorong dan memperkuat Baznas. Menurutnya, hasil Rakornas Baznas 2017 bisa menjadi usulan atau masukan bagaimana pengelolaan zakat yang tepat. Nanti, pemerintah akan menerima masukan dari Baznas.

"Nanti kita terbuka saja menerima masukan dari Baznas, inisiatif nanti dari Baznas. Kita sebagai pemerintah mengkaji, bagaimana kemungkinan-kemungkinan memperkuat Baznas," kata Awan saat menghadiri Rakornas Baznas 2017, Kamis (5/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement