Kamis 05 Oct 2017 08:24 WIB

350 Ribu Hektare Tanah Wakaf Belum Terdata

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agus Yulianto
Masjid Al-Azhar dibangund di atas tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supri
Masjid Al-Azhar dibangund di atas tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendala pengembangan tanah-tanah wakaf hingga saat ini ada pada pendataan yang belum terkoordinasi. Sekitar 350 ribu hektare tanahpada 350 ribu titik, belum sepenuhnya terdaya dengan benar.

Humas Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nurkaib, mengatakan, wakaf selama ini sudah berjalan, hanya saja kendalanya ada pada pendataan. "Kita wakaf yang sudah berjalan, wakaf tanah dan wakaf uang," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (4/10).
 
Menurut dia,wakaf tanah itu bukan potensi lagi, tetapi memang sudah ada. Hanya saja banyak bidang tanah yang kendalanya tidak kelihatan ke permukaan. Salah satunya tanah-tanah wakaf tersebut sudah ada peruntukannya masing-masing.
 
"Tanah-tanah itu diwakafkan untuk sosial, untuk masjid, untuk madrasah, kemudian data kemanfaatannya itu belum ada sampai sekarang. Artinya, kita tidak bisa bicara kalau tidak ada datanya," ujar dia.
 
Nurbaik mengibaratkan istilah dalam keuangan, ketika tidak ada data, maka tidak bisa mengatakan untuk apa sumbangsih wakaf itu dalam pengentasan kemiskinan, sehingga berapa jumlahnya tidak tahu pasti angkanya.
 
Sumbangsih wakaf di bidang pendidikan, merupakan bidang paling banyak dimanfaatkan dari tanah wakaf. Karena jika tidak begitu, pemerintah tidak sanggup untuk menyediakan sekolah-sekolah dasar sendiri. "Nah datanya itu tidak ada, jadi tidak bisa bicara dulu," tutur Nurbaik.

Data yang ada pada BWI, sekitar 350 ribu titik yang luasnya 350 ribu hektare se-Indonesia sudah ada data manualnya. Jadi, untuk tanah wakaf, pertama daftarnya di KUA. Kemudian dari data KUA di kompilasi ke Kemenag. Tetapi hingga saat ini, data lengkapnya belum ada, dalam arti hitung-hitungan ekonominya itu belum ada.

Kemudian dari data Kemenag itu, sebagian besar tanah wakaf oleh wakafnya memang ditujukan untuk kegiatan sosial. Untuk dirikan masjid, dirikan sekolah, dirikan mushala, dan untuk pemakaman.
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement