REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong pemanfaatan dana wakaf untuk diinvestasikan ke surat berharga. Nantinya, imbal hasil (return) dari investasi tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua BWI Nadratuzzaman Hosen mengatakan, selama ini dana wakaf secara tunai masih disimpan dalam bentuk wadiah (dana titipan) sehingga return-nya sangat kecil.
"Selama ini orang belum banyak tahu. Kalau ada cash wakaf menurut MUI uangnya terkumpul kemudian dibelikan saham atau sukuk boleh. Kan yang penting return-nya untuk masyarakat yang membutuhkan," kata Nadratuzzaman saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/9).
Nadratuzzaman menambahkan, menurut MUI dana wakaf boleh diinvestasikan ke dalam surat berharga syariah atau sukuk maupun ke dalam saham syariah. Namun, selama ini belum direalisasikan karena uang yang ada masih sedikit. "Untuk mendapatkan return sebesar-besarnya itu boleh," ujarnya.
Mekanismenya, lanjut Nadratuzzaman, dana wakaf tunai bisa diinvestasikan ke surat berharga. Sebaliknya, masyarakat juga bisa mewakafkan surat berharga yang dimilikinya. "Kalau kita bisa beli surat berharga dari uang wakaf kemudian dianggap surat berharga wakaf," imbuhnya.
Karena itu, BWI berupaya melakukan sosialisasi agar dana wakaf bisa dimanfaatkan untuk investasi. Namun, BWI memiliki keterbatasan anggaran sehingga sosialisasi belum menyentuh masyarakat dari kalangan atas.
Terlebih, potensi dana wakaf sangat besar. "Semua uang cash wakaf kalau dibelikan (diinvestasikan) itu boleh. Yang kami pantau uang cash wakaf di bank-bank ada sekitar Rp 80 miliar. Kalau itu dibelikan boleh, asal jangan hilang, risiko diminimkan," jelasnya.