REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan dinilai makin serius dan fokus mengembangkan ekspor produk halal yang salah satu tujuannya adalah Indonesia. Karena itu, Pemerintah Korsel bahkan menggelar aneka pelatihan pengenalan sistem jaminan halal termasuk regulasinya di Indonesia.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menyampaikan, pemahaman terhadap produk halal dan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menjadi bahasan utama dalam Seminar on Indonesia Halal and ML di Seoul, Korea Selatan pada Senin (11/9) yang diselenggarakan Kementerian Pertanian, Pangan, dan Pedesaan Korea Selatan (MAFRA). Seminar itu dihadiri oleh sekitar 250 peserta baik pelaku industri pertanian eksportir, pebisnis dan pejabat pemerintah lokal.
"Pemerintah Korsel menjadikan Indonesia sebagai tujuan eksport makanan dan produk olahan hasil pertanian dalam karena Indonesia merupakan pasar Muslim terbesar di Asia Tenggara," ungkap Ikhsan dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (12/9).
Sejauh ini ekspor produk pertanian Korsel ke Indonesia lebih didominasi produk makanan kemasan, roti, biskuit, kue, dan hasil pertanian lainya. Di sisi lain, Korsel kesulitan untuk mengekspor produknya ke negara-negara utama seperti Cina, Jepang, dan Amerika Serikat akibat hambatan yang lebih bersifat politis sehingga mempersulit produk korea masuk ke negara-negara tersebut.
Dukungan pemerintah Korsel terhadap industri untuk dapat mengekspor produknya ke Indonesia amat kuat dan fokus. Pemerintah Korsel giat menggelar seminar, pelatihan, dan pemberian informasi tentang regulasi, produk yang diminati masyarakat Indonesia dan berinovasi untuk itu. Selain itu, Pemerintah Korsel juga memberikan dukungan pembiayaan berupa kredit ekspor dan subsidi negara untuk pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal.
"Pemerintah Korsel semangat untuk dapat mengekspor produk industri pertanianya guna meningkatkan pendapatan petani, bahkan dengan menembus berbagai kendala dan hambatan regulasi di negara tujuan," ujar Ikhsan.
UU JPH di Indonesia merupakan hal luar biasa. Korsel menganggap itu sebagai regulasi yang menghambat sekaligus tantangan. Namun, Pemerintah Korsel sangat fokus untuk dapat membantu mencari solusi tepat untuk menghadapinya agar produk halal Korsel dapat menembus pasa Indonesia. "Inilah model-model Industri halal Korsel yang sudah bersiap memasuki pasar besar di Indonesia," ujar Ikhsan.
Indonesia Halal Watch sendiri memprakarsai forum informasi agar Pemerintah Korsel dapat memahami regulasi halal di Indonesia. Korsel perlu memahami hubungan dagang kedua negara akan lebih baik dan tidak terhambat karena adanya UU JPH.
Fasilitasi tersebut dilakukan dengan memprakarsai kerja sama Majelis Ulama Indonesia dengan sebuah perusahaan asal Korsel yang memerhatikan isu halal, Vision Dream and Future (VDF). Penjajakan kerja sama ini telah dilakukan IHW dan VDF sejak dua tahun lalu dan kemudian dilajutkan dengan kerja sama LPPOM MUI dan VDF yang dimotori Noh Chandong melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Juni 2016 lalu. Saat ini LPPOM MUI telah memiliki empat kantor perwakilan luar negeri.
Di sisi lain, Ikhsan mewanti-wanti, Pemerintah Indonesia dan industri lokal untik bersiap diri. Sebab kehadiran produk halal Korsel dalam waktu dekat bisa memang membawa pemasukan devisa bagi negara melalui bea masuk dan cukai. Namun dalam jangka panjang, hal ini bisa jadi persoalan utama bagi industri halal dalam negeri.