Ahad 03 Sep 2017 23:00 WIB

Mengganti Shalat karena Haid dan Nifas

Muslimah (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Muslimah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Masa haid dan nifas adalah masa dilarang untuk melakukan shalat. Hikmahnya, gerakan shalat bisa menimbulkan masyaqqah (masalah) bagi wanita yang tengah haid. Misalkan, posisi sujud dan rukuk bisa membuat darah kotor mengalir turun kembali ke rahim. Tentu ini sangat berbahaya. Wanita yang sedang haid dan nifas juga disarankan tidak melakukan aktivitas dan olahraga berat.

Keistimewaan lagi bagi wanita, mereka tak perlu pula mengqada (mengganti) shalat setelah mereka suci. Hal ini sebagaimana ditetapkan Mazhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Berbeda dengan kalangan khawarij yang mewajibkan kaum wanitanya mengganti shalat.

Hal ini diterangkan dalam hadis Aisyah RA, Mu’adzah mengatakan, ia pernah bertanya kepada Aisyah RA tetang persoalan mengqada shalat bagi wanita yang sedang haid dan nifas. Aisyah RA lantas bertanya, apakah ia termasuk orang haruriyyah? (orang dari Harura, sebuah kampung di pinggir Kota Kufah yang menjadi tempat berkumpulnya generasi awal kaum khawarij). Mu'azah menjawab, “Aku bukan orang haruriyyah, tetapi aku hanya bertanya. Aisyah RA pun menjelaskan, hal tersebut pernah dia tanyakan kepada Rasulullah SAW. “Kami diperintahkan untuk mengqada puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqada shalat.” (HR Muslim).

Hadis lain yang lebih menguatkan seperti yang disebutkan Aisyah RA, “Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha (haid), maka Rasulullah SAW bersabda, “Darah haid itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, berwudhulah dan lakukan shalat.” (HR Abu Daud dan An-Nasai).

Kendati tidak mengqada shalat yang ditinggalkan semasa haid atau nifas, beberapa kondisi tertentu perlu diperhatikan. Mazhab Syafi'iyah yang banyak dipakai dalam hal ini memerinci kondisi-kondisi wanita yang haid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement