REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengharapkan realisasi dari inisiasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pengelolaan zakat seperti pajak.
Ketua Baznas, Bambang Sudibyo menjelaskan, dalam Alquran memang disebutkan bahwa zakat dikelola oleh negara sama seperti pajak. Namun untuk realisasinya, undang-undang mengenai zakat tentunya harus diubah.
"Zakat mau dikelola seperti pajak, terlebih dahulu undang-undangnya harus diubah. Zakat itu tidak lagi opsional tapi wajib bagi semua muslim. Saya akan menemui dia (Menkeu) untuk menindaklanjuti," ujar Bambang Sudibyo, Kamis (24/8).
Sebelumnya, pada tanggal 22 Juni 2017, Pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 yang berkaitan tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Namun demikian, apabila wajib pajak telah dipotong PPh Pasal 21 dari pemberi penghasilan, dan dicantumkan dalam form PPh, maka pajak tersebut akan dihitung lebih bayar.
Apabila ada lebih bayar, maka akan terjadi restitusi yang memerlukan proses lebih lama. Menurut Bambang, dibandingkan dengan lebih bayar tersebut, lebih baik mengurangi pajak langsung dengan zakat, seperti di Malaysia.
"Kalau itu terjadi akan terjadi lonjakan, penerimaan zakat akan besar sekali," katanya.
Meskipun begitu, ia tidak menampik akan terjadi pengurangan pendapatan pajak. Namun ia meyakini tidak akan banyak.
Di sisi lain dengan mengelola zakat seperti pajak, akan menunjukkan kepada masyarakat muslim yang akhir-akhir ini merasa terpinggirkan, bahwa pemerintah pro Islam. Adanya berbagai sentimen anti non muslim dan anti cina yang muncul sejak Pilkada DKI Jakarta diharapkan dapat berkurang.
Sementara itu, Baznas meyakini bahwa masyarakat muslim semakin sadar dan paham mengenai zakat, terlihat dari dana zakat yang terhimpun setiap tahunnya tumbuh mencapai 37 persen. Pada tahun ini, Baznas menargetkan dana zakat terhimpun hingga Rp 6 triliun.
Ia berharap dengan peningkatan dana zakat akan dapat mendorong program pengentasan kemiskinan. "Nanti kita akan lakukan kongres zakat dimana akan mengundang pihak pemerintah untuk bagi-bagi pekerjaan," kata Bambang.