Kamis 20 Jul 2017 17:24 WIB

Pernyataan Sikap MUI Terkait Penutupan Masjid Al-Aqsha

Rep: MUHYIDDIN ./ Red: Ilham Tirta
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan
Foto: ROL/Casilda Amilah
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pernyataan sikap terkait penutupan Masjid Al-Aqsha yang dilakukan oleh pemerintah Israel. Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, berdasarkan perkembangan situasi di Palestina, MUI mengutuk kebijakaan pemerintah Israel.

"Mengutuk keras kebijakan Zionis Israel yang menutup Masjid Al-Aqsha setelah kasus penyerangan tiga warga Palestina kepada dua polisi Israel," ujar Amirsyah saat membacakan konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Selain itu, MUI juga mendesak agar Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) segera mengadakan pertemuan khusus untuk membahas isu yang sangat sensitif tersebut. Menurut dia, kebijakan Israel terhadap Masjid Al-Aqsha adalah bentuk pelanggaran terhadap Piagam PBB tentang kebebasan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

"Meminta pemerintah Indonesia berinisiatif menekan Dewan Keamanan PBB supaya mengadakan sidang khusus," katanya.

Tidak hanya itu, ia juga meminta agar umat Islam di Indonesia membaca qunut nazilah dan berdoa demi kedamaian, keselamatan, dan keamanan bangsa Palestina dalam menjaga tempat suci ketiga umat Islam tersebut. "Mengingatkan Zionis Israel agar tidak memanfaatkan konflik internal negara-negara di kawasan Timur Tengah, khususnya Gulf Cooperation Council (GCC) untuk memperluas Yahudinisasi Palestina," kata Amirsyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement