Selasa 18 Jul 2017 13:33 WIB
Terkait Kesalahan Terjemahaan Alquran

Muchlis: MMI tak Konsisten Menyebut Kesalahan yang Ada

Ketua Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Muchlis Hanafi
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Ketua Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Muchlis Hanafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir viral di media sosial postingan tentang keputusan Majelis Adzikra pimpinan Ustadz Arifin Ilham, untuk mengganti semua terjemahan Alquran Kementerian Agama dengan Terjemah Tafsiriyah hasil publikasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Namun, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kementerian Agama Muchlis M Hanafi menilai, MMI tidak konsisten dalam menyebut kesalahan yang ada.

Mengutip keputusan MMI itu, Muchlis mengatakan, dalam terjemahan Alquran Kemenag terdapat 3.229 kesalahan di antara 6.236 ayat Alquran sangatlah berlebihan dan terlalu mengada-ada. Hanya saja, kata dia, Majelis Mujahidin sendiri tidak konsisten dalam menyebut kesalahan yang ada.

“Dalam surat Amir Majelis Mujahidin kepada Menteri Agama RI Nomor 80/MMLT/VII/1431 tanggal 26 Agustus 2010, dan di Majalah Gatra edisi 8 September 2010 disebutkan terdapat 1.000 kesalahan. Di lain kesempatan menyebutkan terdapat 3.424 kesalahan dalam terjemahan versi terbaru, dan 3.114 kesalahan dalam terjemahan versi lama. Kali ini disebut terdapat 3.229 kesalahan,” ujarnya.

Berdasarkan kajian tim yang terdiri dari para ulama, menurut Muchlis, apa yang disebut sebagai kesalahan hanyalah perbedaan terjemah, baik karena pilihan kata maupun makna. Perbedaan itu wajar terjadi. Sebab, salah satu karakteristik Bahasa Alquran adalah hammâlun dzû wujûhin (mengandung berbagai penafsiran).

Selain itu, perbedaan dimungkinkan terjadi juga karena beda pendekatan dan metode dalam terjemahan. Terjemah MMI menggunakan metode tafsiriah, sedangkan terjemahan Kemenag perpaduan metode terjemah harfiah, lafzhiyyah, dan tafsiriyah. Terjemahan Kemenag disusun oleh para ulama dan pakar, sedangkan terjemahan MMI disusun oleh Ust. M. Thalib seorang.

“Terjemahan Al-Quran dengan pendekatan tafsiriyah juga telah dilakukan oleh Kemenag dalam karya Tafsir Ringkas Al-Quran yang telah diterbitkan dan dapat diakses dalam aplikasi Al-Quran digital Kemenag,” ujarnya.

Muchlis mencontohkan kata ‘uqtuluuhum’ pada QS. Al-Baqarah/2: 191. Secara bahasa dan dalam terjemahan mana pun, kata tersebut diartikan ‘bunuhlah mereka’. Sedangkan kata ‘akhrijuuhum’ artinya ‘usirlah’ atau ‘keluarkan mereka’. Tetapi itu tidak berarti, setiap orang boleh membunuh dan mengusir musuh-musuh di mana pun dan kapan pun dijumpainya.

“Memahami Al-Quran tidak cukup hanya dengan mengandalkan terjemahan, tetapi juga harus merujuk kepada penjelasan kitab-kitab tafsir dan penjelasan ulama yang otoritatif,” ujarnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement