REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seruan boikot kini terus menggema ke kafe mewah yang tersebar di kota-kota di Nusantara, Starbucks Cafe. Imbauan boikot gerai kopi ternama itu muncul seiring sikap CEO Starbucks Howard Mark Schultz yang mendukung gerakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sikap ini disampaikan ketika pertemuan dengan para pemilik saham Starbucks.
Schultz secara tegas mempersilakan para pemegang saham yang tidak setuju dengan pernikahan sesama jenis untuk hengkang dari Starbucks.
Jaringan kopi Starbucks Indonesia juga memastikan tetap sejalan dengan pihak manajemen pusat Starbucks di Amerika Serikat yang memberi dukungan terhadap LGBT. Hal tersebut disampaikan Marketing Communications dan CSR Manager PT Sari Coffee Indonesia selaku pemegang lisensi Starbucks Indonesia, Yuti Resani, kepada Republika beberapa waktu yang lalu.
Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, PP Muhammadiyah, bersuara tentang sikap resmi Starbucks yang kerap membela gerakan LGBT. Ketua bidang Eko nomi PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan, sudah saatnya Pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk mencabut izin Starbucks di Indonesia. Menurut dia, ideologi bisnis dan pandangan hidup yang Schultz kampanyekan jelasjelas tidak sesuai dan tidak sejalan dengan ideologi bangsa, Pancasila.
"Kita sebagai bangsa, jelas-jelas tidak akan mau sikap dan karakter kita sebagai bangsa yang beragama dan berbudaya rusak dan berantakan karena kehadiran mereka," kata Anwar melalui siaran pers yang diterima Republika. Anwar juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mempertimbangkan langkah-langkah pemboikotan terhadap produk-produk Strabucks. Menurut Anwar, jika sikap dan pandangan hidup mereka tidak berubah, yang dipertaruhkan adalah jati diri bangsa sendiri.
Anwar mengimbau masyarakat dan pemerintah dengan tegas melakukan lang kah dan tindakan, demi menyelamatkan kepentingan bangsa dan negara Indonesia. "Kita tidak mau karena nila setitik rusak susu sebelanga," kata dia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum nya telah menetapkan fatwa haram untuk aktivitas LGBT. Menurut MUI, pengharaman terhadap LGBT termasuk pada tin dakan mengampanyekannya. MUI juga menilai, aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila satu dan dua, serta UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan pasal 28 J.
Selain itu, aktivitas LGBT bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. LGBT pun dinilai sebagai penyakit berbahaya bagi masyarakat. Terkait dengan upaya boikot terhadap Starbucks, Ketua Komisi Ekonomi MUI Azrul Tanjung menjelaskan, aksi boikot disebabkan oleh sikap Starbucks yang mendukung LGBT. Menurut Azrul, sikap tersebut offside dan bisa membuat gerai itu bangkrut karena bakal mendapat penolakan dari masyarakat Indonesia.
.
.