REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- PT Penjaminan Syariah (JamSyar) menyalurkan zakat perusahaan sebesar Rp 170.261.823 melalui program pemberdayaan ekonomi mustahik Baznas.
Direktur Keuangan PT Penjaminan Syariah Endang Sriwinarni menjelaskan, zakat punya ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Agar tidak keliru, JamSyar menyerahkan ke Baznas. Selain itu, penyaluran zakat yang dilakukan ke lembaga yang diakui pemerintah, zakat bisa jadi pengurang pendapatan kena zakat termasuk zakat perusahaan.
JamSyar menyerahkan zakat sebesar Rp 170.261.823 yang diambil dari 2,5 persen laba tahun buku 2016. Jumlah tersebut meningkat dari zakat tahun buku 2015 yang besarnya Rp 168.484.865.
''Kami tidak menargetkan zakat berapa besar, fokus kami adalah menunaikan zakat 2,5 persen dari laba perusahaan,'' jata Endang di sela-sela kunjungan ke penerima manfaat zakat Baznas di Kampung Masjid, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Kamis (6/7).
Baznas punya banyak program penyaluran zakat yang bisa dipilih. JamSyar sendiri memilih penyaluran zakat ke program pemberdayaan ekonomi sesuai bidang usaha JamSyar dan seiring visi JamSyar membantu pelaku usah berkembang melalui penjaminan pembiayaan.
"Yang kami bantu adalah pengusaha mikro. Kami harap pengusaha mikro program Baznas yang tidak hanya beri modal tapi juga pendampingan, kelak bisa besar dan jadi bisa mitra penjaminan,'' ungkap Endang.
Pemilihan lokasi dan penerima manfaat juga JamSyar percayakan kepada Baznas selama penyalurannya tepat sasaran. JamSyar juga ikut menyalurkan dana zakat ke penjual kopi keliling bersama Baznas tahun lalu.
Zakat perusahaan JamSyar sendiri baru dua tahun karena JamSyar pun baru berdiri menjelang akhir 2014 sehingga baru beroperasi 2015. JamSyar berharap, bisa terus bermitra dengan Baznas.