Ahad 04 Jun 2017 14:30 WIB

Menyoal Teror Bom

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Teror Bom
Foto:

Para ulama yang menolak bom bunuh diri berdalil dengan ayat, "Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri karena sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian." (QS an-Nisaa' [4]: 29). Dan, hadis Rasulullah SAW, "Siapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi itu diletakkan di tangannya, ditusukkan ke perutnya di neraka jahanam, dia kekal di dalamnya." (HR Bukhari Muslim).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun berpendapat, bom bunuh diri haram untuk dilakukan. Di dalam fatwa tentang terorisme Nomor 3 Tahun 2004, MUI berpendapat, bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya'su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs). Baik dilakukan di daerah damai ( al-shulh/dar al-salam/dar al dakwah) maupun di daerah perang (dar al-harb). 

Sementara itu, amaliyah al-istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab).  Musuh pun mendapatkan kerugian lebih besar termasu melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri.

Menurut MUI, orang yang bunuh diri membunuh dirinya untuk kepentingan pribadi sendiri. Sementara, pelaku amaliyah al-istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimistis atas dirinya dan atas ketentuan Allah SWT. Sedangkan, pelaku amaliyah al-istisyhad adalah manusia yang bercita-cita untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT. 

Untuk itu, MUI menegaskan bahwa terorisme bukan sebuah jihad yang diajarkan agama. Menurut MUI, terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban. Aktivitas ini menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, membahayakan keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Tak hanya itu, MUI menilai terorisme sebagai salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran. 

Sementara itu, jihad adalah segala upaya dengan sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut sebagai al qital atau al harb. Jihad pun mengandung arti segala upaya sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i'laai kalimatillah). 

Menurut MUI, perbedaan antara jihad dengan terorisme, yakni jihad bersifat memperbaiki (ishlah) sekalipun caranya dengan peperangan. Kemudian, tujuannya untuk menegakkan agama Allah dan atau membela hak-hak pihak terzalimi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement