Jumat 19 May 2017 06:10 WIB

Cholil Nafis: Memaksakan Khilafah di Indonesia adalah Kesesatan

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
KH Cholil Nafis
Foto: dok.Pribadi / cholilnafis.tv
KH Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika suatu kelompok memaksakan sistem khilafah di Indonesia, maka hal itu sudah masuk dalam kategori sesat secara agama. Pasalnya, Indonesia sudah final menetapkan Pancasila sebagai dasar negara.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyampaikan, bahwa memaksakan sistem khilafah di Indonesia sebagai ganti pancasila adalah kesesatan secara agama. "Juga pembangkangan secara politik," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (18/5).

Menurut dia, Nabi Muhammad SAW sendiri saat mendirikan negara Madinah dengan konstitusi Madinah, model negaranya adalah pluralitas dan persatuan umat. Tanpa melihat perbedaan agamanya, asalkan berkomitmen pada kebangsaan.

"Secara agama, jika sistem khilafah yang ijtihadi itu menjadi keharusan dalam bernegara, sehingga harus mengganti sistem negara Pancasila yang telah disepakati, berarti mereka telah mewajibkan yang mubah dan mengharamkan yang halal dan ini kesesatan beragama," ucapnya.

Tidak hanya itu, menurut dia, pemaksaan sitem khilafah di Indonesia juga berarti pengkhianatan terhadap janji persatuan yang telah dibangun oleh para ulama dan pendiri bangsa. "Inilah bughat yang haram dan yang harus diperangi bersama.  Sebab umat Islam Indonesia melalui ijtihad para ulama telah mengikat janji dalam ikatan Negara Kesatuan Indonesia. Rasulullah saw bersabda: "Al-muslimuna 'inda syuruthihim, umat Islam terikat dengan janjinya," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, MUI sepakat atas kebijakan pemerintah untuk mencegah segala bentuk gerakan yang mengancam kesatuan bangsa. Karena, pada prinsipnya agama dan negara harus berjalan bersama bagai dua mata sisi uang. Negara memerlukan nilai-nilai agama untuk memberi arah yang baik dan agama memerlukan negara untuk menciptakan disiplin dan keteraturan sosial. 

"Untuk itu, langkah pemerintah untuk menertibkan ormas ataupun kelompok yang anti NKRI dan Pancasila perlu diberikan dukungan dengan syarat penegakkan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement