REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pembayaran zakat profesi sudah menjadi kewajiban bagi Muslim yang mencapai nisabnya, termasuk pada Wali Kota sekalipun. Namun apa jadinya jika Wali Kota sendiri tak membayar zakat profesinya.
Hal itu disampaikan oleh Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Tasikmalaya. Kepala Bidang Pengumpulan Zakat Yudi Yusuf mengatakan, rata-rata dapat mengumpulkan zakat non-fitrah sekitar Rp 4-5 miliar per bulan. Jumlah zakat tersebut mayoritas dibayarkan oleh masyarakat umum. Adapun PNS, kata dia, amat rendah kesadarannya membayar zakat profesi.
"Zakat (profesi) PNS cuma (dinas) Cipta Karya dan Bina Marga, bahkan Wali Kota dan Wakilnya tidak bayar zakat," katanya pada Republika.co.id, Senin (8/5).
Dia mengaku, kecewa dengan minimnya pembayaran zakat oleh PNS, termasuk kepala daerah sendiri. Padahal, jika merujuk wilayah tetangga seperti Kota Banjar, tingkat pembayaran zakatnya sudah amat baik.
"Banjar semua PNS sudah dipotong semua (PNS), masa Tasik telat, Harusnya ada surat ketersediaan bayar pajak," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tasik Budi Budiman membantah, kabar itu. Ia menegaskan, selalu membayar zakat di saat waktunya tiba. Hanya saja, pembayarannya zakatnya dihitung sendiri tanpa melalui lembaga tertentu. "Saya tiap tahun bayar zakat wajib, kalau kami zakat hitung sendiri," ucapnya.