Senin 08 May 2017 14:38 WIB

Ibu Miliki Kedudukan Tinggi di dalam Islam

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Ibu dan Anak/Ilustrasi
Foto:

Islam pun mengatur tentang hak seorang ibu saat ditinggalkan anaknya. Dikutip dari Fiqih Sehari-Hari karangan Saleh Al Fauzan, ibu mempunyai tiga kondisi dalam ilmu faraidh. Tiga kondisi ini tertera dalam QS an-Nisa: 11. "Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal, tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), ibunya mendapatkan sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, ibunya memperoleh seperenam."

Kondisi pertama adalah ibu mendapatkan seperenam harta. Kondisi ini terjadi saat adanya al-far'ul warits (anak dan cucu dari anak laki-laki).  Kondisi lainnya saat anak itu memiliki dua orang saudara atau lebih. Kedua, ibu mendapatkan sepertiga dari seluruh harta. Ini terjadi manakala tidak adanya al-far'ul warits dan tidak ada dua orang saudara atau lebih. 

Ketiga, ibu mendapatkan sepertiga dari sisa harta. Ini terjadi manakala mayit anak laki-laki meninggalkan ahli waris suami, bapak dan ibu atau istri, bapak dan ibu. Kedua masalah dalam kondisi ketiga ini disebut Umariyyatain. Umar bin Khattab r.a yang menetapkan bahwa ibu dalam kedua masalah ini mendapat sepertiga dari sisa harta setelah salah satu dari suami atau istri mengambil haknya. 

Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah berkata, "Dan perkataannya (Umar ibnul Khattab) adalah sangat tepat. Karena, Allah sebenarnya memberikan ibu sepertiga harta jika yang mewarisi mayit adalah kedua orang tua saja, yaitu yang disebutkan dalam ayat, 'Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya saja maka ibunya mendapat sepertiga.' (QS an Nisa:11)". Wallahualam 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement