Sabtu 29 Apr 2017 15:16 WIB

Jual Beli Salam (2)

Transaksi jual-beli (ilustrasi).
Foto: Antara
Transaksi jual-beli (ilustrasi).

Oleh: Prof Dr M Suyanto, Rektor Universitas AMIKOM Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari Ibnu Abi Najih, dari Abdullah bin Katsir, dari Abu Al Minhal dari Ibnu Abbas RA, dia berkata. "Nabi SAW datang ke Madinah, sementara mereka melakukan jual-beli system salaf pada kurma selama dua atau tiga tahun. Maka beliau bersabda, "Barangsiapa melakukan jual-beli sistem salaf pada sesuatu, maka hendaklah menggunakan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui, hingga batas waktu yang diketahui."

Ali telah menceritakan kepada kami, Sufyan telah menceritakan kepada ka mi, dia berkata. Ibnu ABi Najih telah menceritakan kepadaku, dan beliau (Rasulul lah) bersabda, "Hendaknya melakukan dengan menggunakan takaran yang di keta hui hingga batas waktu yang dike tahui." Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami, Syu'bah telah mence ri takan kepada kami dari Ibnu Abi Al Muja lid, Yahya telah menceritakan pula kepa da kami, Waki' telah menceritakan kepa da kami dari Syu'bah, dari Muhammad bin Abi Al Mujalid.

Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami, Syu'bah telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Muhammad atau Abdullah bin Abi Mujalid telah mengabarkan kepadaku, dia berkata, "Terjadi perbedaan antara Abdullah bin Syaddad bin Al Had dengan Abu Burdah tentang jual-beli dengan sistem salaf, maka mereka mengutusku kepada Ibnu Abi Aufa RA.

Lalu aku bertanya kepadanya, maka dia berkata, `Sesungguhriya kami biasa melakukan jual-beli dengan sistem salaf pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar pada gandum, sya'ir, anggur ke ring dan kunna'. Aku bertanya kepada Ibnu Abi Abza, maka dia mengatakan hal yang serupa."

Pada tulisan sebelumnya membahas jual-beli sistem salam atau salaf dengan menggunakan takaran yang diketahui, maka pada pembahasan berikut jual-beli sistem salam dengan menggunakan timbangan yang diketahui. Ibnu Hajar nenaf sirkan bahwa maksud, pada barang yang ditimbang.

Seakan-akan Imam Bukhari berpen da pat bahwa barang yang ditimbang tidak boleh dijual dengan menggunakan taka ran, demikian pula sebaliknya. Hal ini merupakan salah satu dari dua pendapat dalam masalah di atas. Adapun yang le bih tepat menurut ulama madzhab Syafi'i adalah diperbolehkan.

Imam Al Haramain memberlakukan nya pada sesuatu yang dianggap bahwa timbangan merupakan ukuran paling akurat dalam menentukan kadamya. Pa ra ulama sepakat mensyaratkan penen tuan standar takaran yang digunakan — apabila barang tersebut adalah sesuatu yang diukur dengan takaran— seperti sha' Hijaz, gafiz Iraq dan ardab Mesir.

Bahkan, volume takaran di negeri-negeri ini jugs berbeda-beda. Bila disebutkan tanpa dikaitkan dengan sesuatu, maka yang dimaksud adalah takaran standar yang umum digunakan.

Dalam bab ini, Imam Bukhari me nye butkan dua hadits. Pertama adalah hadits Ibnu Abbas yang telah disebutkan pada bab sebelumnya. Dia menyebutkannya melalui tiga orang syaikh (guru)nya yang semuanya meneeritakan kepadanya dari Ibnu Uyainah. Pada riwayat pertama disebutkan,

"Barangsiapa melakukan jual-beli de ngan sistem salaf pada sesuatu, ma ka hen daldah menggunakan takaran yang diketahui". Pada riwayat kedua disebutkan, "Barangsiapa melakukan jual-beli de ngan sistem salaf pada se suatu, maka hendaklah menggunakan takaran yang diketahui hingga waktu yang diketahui."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement