Selasa 18 Apr 2017 14:41 WIB

Soal Kitab di Pesantren, Menag tak Ingin Intervensi

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah perserta latihan membaca kitab kuning (Ilustrasi)
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah perserta latihan membaca kitab kuning (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenag, Kemendikbud, Kemen PAN-RB dan Konmisi X DPR RI baru saja menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Sistem Perbukuan di bawa ke tingkat selanjutnya. Namun, salah satu aspek yang jadi sorotan adalah soal kewenangan Kemenag atas kitab-kitab yang diajarkan di pesantren-pesantren.

Dalam rapat kerja itu, disepakati usulan jika muatan keagamaan yang ada di buku-buku pendidikan menjadi tanggung jawab Kemenag, khususnya Menag. Tapi, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengaku, usulan itu karena Kemenag selama ini banyak menerima keluhan tentang isi buku, sedangkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk berbuat banyak.

"Jadi, jangan salah mengerti kami ingin mengintervensi terbitan atau cetakkan. Bagi kami, bukan itu poinnya. Tapi, yang prinsip, isi dari buku-buku agama dan keagamaan itu kami bisa ikut terlibat. Dan tanggung jawab itu bisa dilakukan dengan baik," kata Lukman melalui rilis Kemenag, Selasa (18/4).

Terkait itu, memang terdapat sedikit pro dan kontra, terutama atas usulan kewenangan Kemenag atas kitab-kitab yang diajarkan di pesantren-pesantren. Namun, kehadiran RUU Sistem Perbukuan ini sendiri memang telah mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak, termasuk dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Insya Allah, kami akan memegang komitmen dalam bentuk peraturan pemerintah yang menyertai perundangan itu dan ini akan semakin mempercepat proses pendidikan mencerdasakan bangsa," ujar Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement