Selasa 18 Apr 2017 13:54 WIB

Bolehkah Shalat Menggendong Anak?

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
 Seorang ibu yang menggendong anaknya menangis saat melakukan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/12).
Foto:

Berdasarkan keterangan ini, para ulama membolehkan shalat menggendong anak. Imam Nawawi berpendapat, hadis di atas menjadi dalil bagi mazhab Syafii dan mazhab lainnya yang sependapat dengannya, bahwa diperbolehkan membawa dan menggendong anak-anak, baik laki-laki dan perempuan atau lainnya seperti hewan yang suci.

Mazhab Maliki berpendapat, hal itu hanya dibolehkan pada shalat sunnah, bukan shalat fardhu. Namun, kata Imam Nawawi, pendapat terakhir ini tidak bisa diterima, sebab dalam hadis d iatas sangat jelas bahwa Rasul sedang mengimami shalat.

Sebagian mazhab Maliki menganggap hadis ini telah dimansukh (dihapus) dan hukumnya tidak berlaku lagi. Sebagian lagi berpendapat, hal ini hanya khusus bagi Rasul SAW. Ada juga yang berpendapat, Rasul terpaksa melakukan itu atau karena keadaan darurat. Sayyid Sabiq menyatakan, semua alasan ini tidak bisa diterima, lantaran tidak ada keterangan yang menjelaskan adanya penghapusan atau pengkhususan bagi Rasul SAW maupun kondisi darurat. Membawa atau menggendong anak, kata dia, dalam shalat hukumnya mubah (boleh) sesuai keterangan hadis di atas dan hal ini tidak menyalahi syariat.

Kendati diperbolekan, setiap Muslim harus memerhatian hal-hal pokok saat akan membawa atau menggendong anak kecil itu. Syarat pertama, si anak harus dalam keadaan suci, tidak mengompol atau bajunya dalam keadaan najis, popoknya berisi najis, atau sandal yang dipakainya kena najis. Maka, jika anak itu tidak suci (kena najis), membawa atau menggendong si anak tersebut dalam shalat tidak dibolehkan.

Dahulu Nabi SAW pernah shalat mengenakan sandal dan ketika di tengah-tengah shalat tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, sehingga para sahabat pun ikut-ikutan melepaskan sandalnya. Seusai shalat Rasulullah SAW mengabarkan bahwa ia diberi tahu oleh Malaikat Jibril bahwa di sandalnya terdapat kotoran (najis), oleh karena itu beliau melepaskan sandalnya. (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, al-Baihaqi, Ad Darimi, dan lain-lain). Wallahu a’lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement