Sabtu 15 Apr 2017 07:00 WIB

Kadar Air Susu yang Menjadikan Mahram

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Ibu menyusui bayinya
Foto: Republika/Prayogi
Ibu menyusui bayinya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjadi ibu susu bagi anak orang lain membuat seorang Muslimah harus mengetahui konsekuensi yang didapatkan. Para ulama sepakat pada dasarnya seorang ibu yang menyusui anak orang lain maka status hubungannya menjadi mahram. Keharaman hubungan persusuan sama dengan keharaman dalam hubungan nasab seperti yang dijelaskan pada QS an-Nisa (4): 22-24.

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina." (QS an-Nisa [4]: 22-24)

Artinya, ibu itu haram bagi anak yang disusuinya. Juga dia diharamkan layaknya semua perempuan yang diharamkan atas anak lelaki dari jalur nasab ibu. Meski demikian, para ulama berbeda pendapat tentang kadar air susu yang menyebabkan keharaman. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menulis sebagaian ulama menjelaskan, tidak ada kadar batasan tertentu untuk menjadi syarat bahwa air susu memberi konsekuensi akan memberi status mahram. Ini pendapat Imam Malik dan murid-muridnya. Pendapat ini juga dikutip dari Ali dan Ibnu Mas'ud. Menurut Ibnu Rusyd, pendapat ini juga menjadi sikap Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Mereka mengungkapkan, berapa pun kadar air susu itu tetap menyebabkan keharaman.

Sebagian ulama lain menentukan batasan kadar yang menyebabkan keharaman hubungan ibu dengan anak yang disusuinya. Ibnu Rusyd membagi mereka menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama menjelaskan satu atau dua kali hisapan tidak menyebabkan keharaman. Adapun yang menyebabkan keharaman adalah isapan ketiga hingga lebih. Pendapat ini disampaikan Abu Ubaid dan Abu Tsaur.

Untuk ulama kelompok kedua, penyebab keharaman ialah lima kali isapan. Ini menjadi pendapat Imam Syafii. Sementara, pendapat ketiga, isapan yang menyebabkan keharaman suatu hubungan adalah 10 kali isapan.

Dalam hadis dari Aisyah RA menjelaskan, Nabi SAW bersabda, "Satu dua kali isapan tidak mengharamkan atau satu dua kali susuan." Hadis ini diriwayatkan Muslim dari jalur sanad Aisyah, dari jalur sanad Ummul Fadhl dan dari sanad ketiga yang antara lain disebutkan, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Satu atau dua kali isapan itu tidak mengharamkan,"

Kedua, hadis Sahlah yang menceritakan tentang Salim. Sesungguhnya Nabi SAW bersabda kepadanya, "Susuilah dia lima kali susuan." Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatha. Bersumber dari Aisyah tentang kisah penyusuan Salim.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah memasukkan air susu ke dalam kerongkongan tanpa melalui puting susu ibu juga menyebabkan kerongkongan. Kita tahu, banyak donor ASI yang saat ini didonasikan kepada bayi-bayi yang ibunya kekurangan ASI.

Imam Malik menjelaskan, hal tersebut menyebabkan keharaman. Ulama-ulama yang cenderung bahwa memberi ASI tanpa lewat payudara beralasan, dengan cara apa pun ASI itu diberikan, ASI sudah diminum bayi. Mereka pun berpandangan bahwa ukuran masuknya air susu ke dalam perut tidak bergantung pada cara dan sarana yang digunakan. Ulama-ulama yang mengatakan bahwa hal tersebut tak berakibat kepada keharaman berpendapat bahwa susuan alat atau tidak alami tidak mengharamkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement