Jumat 14 Apr 2017 13:39 WIB

Islam Larang Penimbunan Barang

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri bersama instansi terkait menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus penimbunan cabai seusai memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/3).
Foto: ANTARA FOTO
Aparat kepolisian menyita dan menyegel barang bukti BBM hasil penimbunan.

Melalui kitabnya, Jami, Razin menggambarkan perkataan Rasulullah mengenai para penimbun barang. Sejelek-jelek hamba adalah penimbun barang. Jika mereka mendengar barang maka tak akan senang. Sebaliknya, saat harga barang menjadi mahal, kegembiraan menyelimuti mereka.

Menurut Sayyid Sabiq, sejumlah ahli fikih menetapkan batasan kapan penimbunan barang dinyatakan haram. Pertama, barang yang ditimbun lebih dari yang dibutuhkan untuk kebutuhan setahun penuh. Seseorang diizinkan menimbun nafkah pangan bagi diri dan keluarganya selama satu tahun.

Kedua, pemilik barang yang ditimbun menunggu terjadinya kenaikan harga barang. Maka itu, ia menjual barang tersebut dengan harga lebih tinggi. Ia mendapatkan keuntungan sangat tinggi. Dan ketiga, penimbunan dilakukan pada saat masyarakat sangat membutuhkan barang itu. Misalnya, makanan, pakaian, dan barang lain yang sangat dibutuhkan.

Menurut Sayyid Sabiq, jika barang-barang yang ada pada para pedagang itu tak dibutuhkan masyarakat, bukan dianggap sebagai penimbunan. Dengan alasan, ketiadaan barang itu tak membuat kesulitan bagi publik. Para pedagang juga diingatkan untuk menyempurnakan takaran barang yang dijualnya. "Dan, sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil." Demikian Allah SWT menyatakan dalam al-An'am ayat 152. Di surah lainnya, yaitu al-Israa ayat 35, juga menegaskan hal yang sama.

Dalam surah tersebut, para pedagang dituntut untuk menyempurnakan takaran dan menimbang dengan neraca yang benar. Hal itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya. Allah pun melarang para pedagang mempermainkan dan berbuat curang ketika menakar dan menimbang.

Rasulullah menganjurkan pedagang melebihkan jumlah timbangan. Suwaid bin Qais, dalam riwayatnya mengatakan, ia dan Makhrafah al Abadi pernah mendatangkan beberapa pakaian dari tanah Hajar ke Makkah. Rasulullah melintas dan keduanya menawarkan sebuah celana. Rasulullah pun membelinya. Kala itu, ada seseorang yang sedang menimbang barang, kemudian Muhammad SAW mengatakan, "Timbanglah dan lebihkan." Hadis ini diriwayatkan oleh Turmuzi, An Nasai, dan Ibnu Majah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement