REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pemerintah Jerman menegaskan, tidak ada kebutuhan untuk UU baru yang mengatur organisasi Islam di Jerman. Mereka berdalih kebebasan beragama sudah dijamin konstitusi.
Dilansir dari The Globe and Mail, Senin (3/4), Partai Christian Democratic Union telah pula menyerukan larangan dana dari organisasi-organisasi asing. Hal itu, termasuk bagi Muslim mendapat hak hukum atas pelayanan bagi seorang imam di penjara atau rumah sakit.
Juru bicara pemerintah, Stefen Seibert mengatakan, hukum seperti itu merupakan non-isu saat ini. Dia menilai, kebebasan beragama dijamin konstitusi Jerman. Namun, kedatangan ratusan ribu pendapat Muslim di Jerman memang menghidupkan lagi perdebatan publik tentang Islam.
Hal itu termasuk hubungan Jerman dengan Islam. Laporan terbaru penyiaran publik, ARD, menemukan kalau pendakwah-pendawkah di beberapa masjid yang ada lebih konservatif jika dibandingkan dengan mereka yang ada di negara-negara Muslim sekalipun.