REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih pada kejadian pra Islam, al-'Askary yang lahir dan dibesarkan di lingkungan keluarga terdidik itu mengungkapkan sosok yang pertama kali memberlakukan ganti rugi (diyat) berupa 100 unta untuk sanksi atas pembunuhan adalah Abdul Muthalib.
Peristiwa ini terjadi akibat nazar sejumlah orang musyrik Quraisy, jika Sumur Zamzam berhasil dikuasai kembali setelah sempat menjadi rebutan, akan melakukan persembahan untuk sejumlah berhala yang berada di Ka'bah. Setelah peristiwa ini kurang lebih lima tahun kemudian, Rasulullah SAW lahir.
Al-'Askary mencatat pula, tokoh yang pertama kali berjanji menjauhi dan mengharamkan khamr pada masa jahiliyah adalah Qais bin 'Ashim yang terkenal pemabuk dan menghabiskan hartanya hanya untuk membeli barang haram itu. Kisah insafnya Qais bermula ketika suatu saat, ia benar-benar mabuk akibat meneguk minuman keras.
Di bawah pengaruh khamar, secara tak sadar ia mengoyak baju putrinya sendiri dan hendak merampas harta si penjual khamr. Terjadilah perkelahian hingga si Qais tersungkur dan pingsan. Keesokan harinya, saat siuman, putrinya memberi tahu apa yang semalam terjadi. Sejak detik itulah, Qais mengharamkan khamar dan berjanji menjauhinya.




