REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara prinsip, ada lima hal yang telah disepakati ulama tentang tujuan hukum Islam (Maqashid Asy-Syari'ah). Kelima tujuan itu adalah hifzh ad-din (memelihara agama), hifzh al-mal (memelihara harta), hifzh al-nafs (memelihara jiwa), hifzh al-nasl (memelihara keturunan), dan hifzh al-'aql (memelihara akal).
Ia menegaskan, hukum Islam itu memiliki beberapa asas dan prinsip dasar. Prinsip ialah asas atau fondasi kebenaran yang menjadi pokok dasar (pijakan) orang berpikir dan bertindak. Dalam hukum Islam, prinsip berarti kebenaran universal yang inheren di dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum Islam dan setiap cabang-cabangnya.
Prinsip hukum Islam itu adalah tauhid, keadilan (al-'adl), amar makruf nahi mungkar, kemerdekaan atau kebebasan (al-hurriyah), persamaan (egaliter), tolong-menolong (at-ta'awwun), dan toleransi (tasammuh).
Dan, adapun asas hukum Islam itu mengandung tiga hal, yakni untuk memudahkan umat (tidak menyulitkan), menyedikitkan beban, dan berangsur-angsur dalam membina hukum.
Karya Ibnu Asyur ini sangat layak dibaca oleh umat Islam terlebih para ulama fikih dan para peminat ilmu-ilmu hukum Islam. Sebab, Ibnu Asyur menjelaskan isinya dengan sangat lugas dan jelas sehingga memudahkan umat dalam mempelajarinya.
Ada baiknya juga mempelajari karya Imam Abu Ishaq Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, dan buku yang ditulis oleh Dr Muhammad Abd Al-'Atha Muhammad Ali, Al-Maqashid Asy-Syar'iyyah wa Atsaruha fi Al-Fiqh Al-Islamiy, karya seorang profesor usul fikih pada Fakultas Syariah dan Perundang-undangan Universitas al-Azhar, Kairo.
Selain kitab Maqashid Asy-Syari'ah ini, beberapa karya Ibnu Asyur lainnya adalah Ushul Al-Nidham Al-Ijtima'i fi Al-Islam, Tafsir Al-Tahrir wa Al-Tanwir, dan Syarah Al-Muqaddimat Al-Adabiyah.