Selasa 07 Mar 2017 17:15 WIB
Belajar Kitab

Menyoal Masalah Shalat di Syarh 'Umdat Al-Ahkam

Rep: Irwan Kelana/ Red: Agung Sasongko
Shalat
Shalat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat merupakan ibadah utama yang harus selalu dijaga oleh setiap Muslim, kapan, di mana, dan dalam keadaan bagaimanapun. Bagaimana kalau ternyata ada shalat yang tertinggal karena suatu alasan yang tidak bisa dihindari?

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Umar bin Khaththab tentang meng-qadha shalat yang tertinggal dan tata caranya (hadis ke-54), penulis menyimpulkan hadis tersebut, yakni wajib meng-qadha shalat-shalat wajib lima waktu apabila tertinggal waktunya. Namun, qadha shalat yang tertinggal tersebut bukan karena lupa atau disengaja.

Sering kita jumpai ada orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat di masjid, khususnya pada hari Jumat. Boleh jadi, ia melakukan hal tersebut karena tidak tahu bahwa hal tersebut sangat dilarang oleh agama. Rasulullah SAW menegaskan, "Jika saja orang yang melintas di hadapan orang yang sedang menunaikan shalat mengetahui dosa (yang akan ditanggungnya), niscaya dia berhenti selama 40 hari lebih baik baginya daripada melintas di hadapan orang yang sedang shalat." (hadis ke-103).

Penulis membahas hadis tersebut, antara lain, dengan menegaskan bahwa haram melintas di hadapan orang yang sedang shalat, jika tidak ada sutrah (pembatas tempat shalat), atau melintas di antara sutrah orang yang shalat jika orang yang shalat menggunakan sutrah.

Ketika membahas shalat ghaib dan shalat jenazah di atas kubur (hadis ke-152), penulis menegaskan bahwa shalat jenazah di atas kubur orang yang meninggal itu boleh, dan tata caranya sama dengan menshalati jenazah yang ada di hadapan (langsung).

Di masyarakat, kadang-kadang terjadi orang yang sudah menghibahkan sesuatu kemudian menarik kembali hibah tersebut. Islam telah mengatur hal tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah hadis Rasulullah SAW yang intinya melarang perbuatan menarik hibah.

Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang menarik kembali hibahnya bagaikan orang yang menjilat muntahnya." Penulis buku ini menyimpulkan hadis tersebut, antara lain, "Diharamkan menarik kembali sedekah dan ini adalah mazhab jumhur ulama."

Namun, jumhur ulama membolehkan penarikan kembali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya, berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang direkam oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Nasa'i, Imam Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah, bersumber dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, "Tidak halal seorang Muslim memberikan suatu pemberian, lalu dia menarik kembali pemberian itu, kecuali pemberian orang tua kepada anaknya."

Dilihat dari isi dan penjelasan yang dikemukakan penulis, syarah Al-'Umdah ini merupakan rujukan yang sangat penting bagi kaum Muslimin agar dapat berhukum dengan dalil-dalil yang sahih. Dengan demikian, biasa dipergunakan sebagai rujukan dalam kehidupan sehari-hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement