REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak hal sehari-hari yang sering menjadi pertanyaan sebagian kaum Muslimin, terutama berkaitan dengan hal-hal hukum. Misalnya, apa itu mazi, bagaimana hukumnya, dan apakah orang yang keluar mazi wajib mandi junub? Apakah orang yang dalam keadaan junub itu bernajis?
Apakah kita harus meng-qadha shalat yang tertinggal? Bolehkah melintas di depan orang yang shalat? Bagaimanakah hukum mengonsumsi bawang merah, bawang putih, dan sejenisnya? Bagaimanakah hukumnya shalat jamak dan qashar? Apakah boleh menshalati jenazah di atas kuburnya?
Pertanyaan lain, misalnya, bolehkah membeli buah yang belum tampak kelayakannya? Bolehkah menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada seseorang? Berapa persenkah harta yang boleh diwasiatkan? Bagaimanakah penyusuan yang dianggap sebagai bilangan dan ukurannya? Apakah nazar yang pernah kita ucapkan wajib kita penuhi?
Berbagai pertanyaan tersebut di atas memerlukan jawaban berdasarkan dalil-dalil yang sahih. Sehingga, memberikan ketenangan kepada kaum Muslimin dalam memilih dan melaksanakannya. Terkait hal itu, kehadiran kitab Taisir al-'Allam Syarh 'Umdat al-Ahkam yang ditulis oleh Syekh Abdullah Abdurrahman Alu Bassam, dan diindonesiakan oleh Penerbit Pustaka As-Sunnah dengan judul Syarah Hadits Hukum Bukhari Muslim sangat membantu kaum Muslimin untuk berhukum dengan hadis-hadis sahih. Sebab, kitab ini merupakan penjelasan terhadap kitab karya ulama terkemuka dari abad VI Hijriyah, yakni Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah bin Miqdam bin Nashr bin Abdullah, yang berjudul Al-'Umdah.
Kitab Al-'Umdah mengumpulkan hadis-hadis sahih dari Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum. Baik tentang thaharah (bersuci), shalat, jenazah, zakat, puasa, haji, jual beli, nikah, talak, lian, qishash, dan susuan. Juga, hukum had, sumpah dan nazar, qadha, makanan, minuman, pakaian, jihad, dan memerdekakan budak.
Penulis syarah kitab Al-'Umdah menempuh metode sebagai berikut: menuliskan teks hadis secara lengkap dalam bahasa Arab (yang disertai terjemahan dalam bahasa Indonesia), kemudian penjelasan lafaz kata per kata ataupun kelompok kata, dilanjutkan dengan kupasan mengenai makna global hadis tersebut, dan perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum yang tercantum dalam hadis tersebut.
Setelah itu, pensyarah menguraikan manfaat hadis dan faedah hadis tersebut bagi kaum Muslimin. Lalu diakhiri dengan kesimpulan. Dengan demikian, para pembaca tidak hanya sekadar tahu arti hadis Rasulullah SAW (teks) tersebut, tetapi juga paham makna dan konteksnya dalam arti luas. Sehingga, bertambahlah ilmu pengetahuan dan paham akan pendapat para ulama terkemuka.




