REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, melihat masyarakat sebenarnya sudah mudah mendapatkan informasi soal halal, terutama dari LPPOM MUI. Namun, LPPOM MUI harus terus berinovasi, terutama soal penyebarluasan informasi soal halal.
"Harus ada bentuk-bentuk lain pemberian informasi mengenai status hala suatu produk," kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Senin (6/3).
Menurutnya, masyarakat tidak mudah lagi termakan berita-berita palsu atau hoax, karena masyarakat itu sendiri yang akan jadi korban. Terlebih, Ikhsan mengingatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memutuskan fatwa soal haramnya hoax.
Tapi, lanjut Ikhsan, patut diapresiasi berbagai usaha dari LPPOM MUI, terlebih saat ini penegasan status halal produk sudah bisa dilakukan melalui gadget. Selain melalui aplikasi, LPPOM MUI telah memudahkan pemberian informasi lewat layanan email atau sms.
"Sudah bisa lewat gadget, aplikasi, ada pula kemudahan informasi bisa dilakukan dengan sms atau email," ujar Ikhsan.