REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pendidikan H Abdullah Djaidi mengatakan, penting ada lembaga pentashihan buku ajar dan teks. Pasalnya, lembaga itu memiliki tugas penting menjaga buku ajar atau teks tetap sejalan dengan ajaran inti Islam.
"Sehingga, buku itu sesuai dengan ajaran Islam yang wasathiyah yang moderat, ramah dan santun," kata Djaidi kepada Republika.co.id, Kamis (2/3).
Tentu, lanjut Djaidi, prinsip tersebut merupakan bagian inti dari ajaran Islam itu sendiri. Karenanya, jika belakangan ada ternyata ada pemahaman-pemahanam yang di luar konteks itu, ia menegaskan buku tersebut tidak sesuai dengan ruh Islam itu sendiri.
Djaidi menilai, biasanya buku-buku yang dikeluarkan Kementerian Agama sudah melalui seleksi, pentashih atau koreksi yang ketat, sehingga cukup terjaga konteksnya. Tapi, Djaidi melihat, buku-buku yang ada di luar pegangan Kemenag memang sulit untuk dipantau.
"Sebab, walau ujian memang mengacu dari buku-buku Kemenag, sekolah boleh menggunakan penambahan materi dari buku-buku pegangan yang dimiliki guru-guru pengajar," ujar Djaidi.
Untuk itu, dia turut merasa penting adanya suatu lembaga pentashihan buku-buku ajar atau teks, sehingga bisa terseleksi dan tersaring dengan baik. Menurut Djaidi, masalah sulitnya mendeteksi buku-buku di luar Kemenag harus bisa di atasi dengan lembaga tersebut.