Rabu 01 Mar 2017 22:27 WIB

DPD Minta Subsidi untuk Madrasah dan Guru Ngaji Ditingkatkan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota DPD RI AM Iqbal Parewangi berbincang dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Istimewa
Anggota DPD RI AM Iqbal Parewangi berbincang dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD asal Sulawesi Selatan AM Iqbal Parewangi menilai, subsidi pendidikan ke madrasah dan pesantren perlu ditingkatkan. Menurutnya, madrasah mayoritas swasta dan malahan semua pesantren swasta. 

"Artinya, dikelola secara swadaya dan swadana oleh masyarakat. Penting dicatat, hampir separuh peserta didik di negeri ini dibina di madrasah dan pesantren. Itu partisipasi luar biasa terhadap pendidikan anak bangsa," kata Iqbal, dalam siaran persnya, Rabu (1/3).

Hal tersebut disampaikannya kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sesaat sebelum Raker Komite III DPD RI dengan Menteri Agama RI, Senin (27/2) lalu. Masalahnya, lanjut dia, subsidi pendidikan dari negara ke madrasah dan pesantren masih saja rendah, tidak sampai 12 persen. Oleh karena itu, mengingat partisipasinya yang luar biasa, subsidi ke madrasah dan pesantren seharusnya ditingkatkan hingga proporsionalnya.

Iqbal juga mengusulkan, gaji guru ngaji dimasukan ke dalam APBN dan APBD. Sehingga, gaji guru ngaji resmi tercantum dalam postur anggaran, bukan cuma insentif 50 ribu hingga 150 ribu rupiah per bulan. "Standarnya upah minimum provinsi (UMP), UMP 2017 Sulsel misalnya Rp 2,5 juta,"jelasnya.

Skema anggarannya rasional. Iqbal menuturkan, untuk 82.505 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, jika masing-masing ada dua guru ngaji ditambah satu imam yang digaji standar UMP, maka butuh total Rp 5,3 hingga Rp 5,8 triliun per tahun. 

Anggaran tersebut sekitar sembilan persen dari APBN Kemenag 2017 sebesar 60 triliun. Atau sekitar 12 persen dari 46 triliun dana program pendidikan Islam dalam APBN Kemenag 2017. 

"Saya sengaja sebut Dana Desa karena itu salah satu solusinya. Yaitu, rekrut pendamping desa dari guru ngaji imam. Integritasnya terjaga, kompetensi mumpuni, pemberdayaan lokal terpenuhi, sekaligus efisiensi dan efektivitas anggaran tercapai," jelasnya.

Dia mengkalkulasikan, jika diambil dari APBN 2017, misalnya Rp 5,3 triliun hingga Rp 5,8 triliun rupiah itu 0,3 persen saja. Ia menyatakan itu bukan angka yang besar. Tetapi dampak menyeluruhnya jauh lebih besar dibanding angka itu sendiri. 

"Skema meng-APBN-kan dan meng-APBD-kan gaji guru ngaji dan imam desa/kelurahan dengan standar UMP seperti itu sekaligus merupakan wujud nyata dari visi-misi pemerintah untuk membangun Indonesia dari daerah," ucap Iqbal. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement