Sabtu 25 Feb 2017 10:59 WIB

Baru Saja Masuk Islam, Haruskah Berganti Nama?

Mualaf bersyahadat di Masjid Agung Sunda Kelapa
Foto: ROL/mgrol72
Mualaf bersyahadat di Masjid Agung Sunda Kelapa

REPUBLIKA.CO.ID, Di antara kebiasaan sebagian mualaf yang memeluk Islam, adalah mengubah nama asli mereka menjadi nama-nama yang Islami. Tradisi ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain. 

Ada banyak alasan mengapa mereka memutuskan ganti nama, salah satunya adalah agar perpindahan agama tersebut memberikan makna dan totalitas berhijrah.  

Apakah dalam Islam dituntut segara berganti nama jika berikrar syahadat? Dan apakah mengubah nama tersebut termasuk syarat masuk Islam? 

Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta, merujuk ke deretan hadis Rasulullah SAW dan pendapat ulama, terungkap bahwa mengubah nama bukan sarat utama masuk Islam. 

Mayoritas ulama sepakat bahwa syarat dasar berislam dan beriman mengucapkan dengan lisan dan membuktikannya dengan amal perbuatan. 

Dalam hadis riwayat Bukhari dari Abdullah bin Umar RA, Rasul menyatakan Islam itu dibangun di atas lima fondasi utama yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji.  

Dengan demikian, syarat mutlak berislam adalah melepaskan keyakinanannya yang lama. 

Jika ia seorang Nasrani misalnya, yang bersangkutan mesti menanggalkan keimanannya tentang hakikat Yesus dan mengamini status Nabi Isa AS. 

Demikian juga, mereka yang memeluk Islam tidak disyaratkan bisa berbahasa Arab, tak ada sama sekali syarat itu.  

Namun, menurut lembaga ini, penggantian nama tersebut termasuk kebiasaan di masyarakat, tak mengapa pula mengikuti tradisi itu. Kebiasaan ini termasuk kebiasaan positif. 

Dan dalam kaidah agama, al-‘adah muhakkamah, yaitu posisi sebuah tradisi yang baik di masyarakat bisa dianggap sebagai salah satu rujukan hukum dalam syariat.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement