Sabtu 28 Jan 2017 21:23 WIB

Serang Muslimah, Pria Massachusetts Terancam 4 Tahun Penjara

Stop Islamofobia
Foto: wordpress.com
Stop Islamofobia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Robin Rhodes (57 tahun) asal Massachusetts, penyerang Rabeeya Khan, seorang karyawati Muslim di Bandar Udara Internasional John F Kennedy, New York, menghadapi sembilan tuduhan kejahatan kebencian. Saat menyerang karyawati tersebut, ia berteriak, "Presiden Donald Trump akan mengusir kalian semua."

Khan yang saat itu bekerja di Sky Lounge Delta Airlines Rabu Malam, tiba-tiba didatangi Rhodes yang waktu itu tengah menunggu penerbangan ke daerah asalnya, Aruba.

 "Apakah kamu tidur? Apakah kamu berdoa? Apa yang kamu kerjakan?" demikian keterangan Jaksa Distrik Queens, Richard Brown.

Dia memukul pintu, yang mengenai kursi Rabeeya, dan kemudian mengancamnya serta menendang kaki kanannya, Rabeeya berusaha lari, namun Rhodes mencegatnya hingga langkah korban tersebut terhenti dan perempuan itu berupaya menenangkan pelaku.

Kemudian, perempuan itu berhasil keluar dari kantor. Rhodes mengikutinya menuju meja resepsionis "lounge". Di tempat itu, Rhodes berlutut dan membungkuk menirukan cara beribadah umat Islam, kata pernyataan jaksa.

"Trump sekarang di sini," kata Rhodes berteriak seperti dikutip Brown.

"Dia akan mengusir kalian semua. Kamu bisa menanyakan kepada Jerman, Belgia, dan Prancis atas orang-orang semacam itu. Kamu akan melihat apa yang akan terjadi," katanya.

Menurut keterangan jaksa, Rabeeya kesakitan pada kaki kanannya dan khawatir Rhodes akan kembali melukainya lagi.

Juru bicara Delta Airlines, Anthony Black, mengungkapkan bahwa Rabeeya bekerja pada perusahaan asal Israel yang memberikan jasa pelayanan kepada maskapai penerbangan itu setelah berhasil mendapatkan dukungan dari majikannya.

Dalam salah satu pernyataan, pihak maskapai penerbangan itu menyatakan, "Orang-orang yang melakukan kekerasan atau menunjukkan perilaku perundungan tidak diterima."

Rhodes dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Kriminal Distrik Queens. Dia akan menghadapi sembilan tuntutan tindak kejahatan berbau kebencian, termasuk serangan tingkat ketiga, pelanggaran hukum tingkat kedua, dan perbuatan tidak menyenangkan tingkat pertama.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama empat tahun. Seorang pejabat di kantor Brown mengatakan bahwa nomor kontak pengacara Rhodes tidak tersedia.

Menurut Brown, fanatisme dan kebencian tidak memiliki tempat dalam masyarakat beradab - terutama di Distrik Queens sebagai tempat paling beragam budaya di AS.  "Kejahatan kebencian tidak akan ditenggang di sini dan ketika, sayangnya, terjadi, yang bertanggung jawab akan dibawa ke pengadilan," ujar Brown.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement