Jumat 27 Jan 2017 11:36 WIB

Pemkot Akui RPH Makassar Belum Tersertifikasi Halal

Aktivitas pemotongan sapi kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas pemotongan sapi kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar mengakui belum ada rumah potong hewan (RPH) di ibu kota Sulawesi Selatan yang bersertifikasi halal. "Memang betul, RPH Makassar sampai saat ini belum tersertifikasi halal dan belum mendapatkan legalitas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Penegasan itu membenarkan apa yang dikemukakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Sulsel. Ramdhan mengatakan, masalah serifikasi halal RPH Makassar akan menjadi bagian dari pekerjaan rumah bersama Direksi Perusda RPH Makassar.

Wali kota akan segera melakukan pertemuan dengan MUI Sulsel untuk membahas rencana mengajukan sertifikasi halal dan siap menerima semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. "Secepatnya kamiakan bertemu dengan MUI Sulsel. Kami akan koordinasikan, apa saja yang menjadi persyaratannya dan segera kami usulkan (sertifikasi) itu," katanya, kemarin.

Danny Pomanto, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, mengungkapkan, sudah berkoordinasi dengan pihak MUI Pusat, saat dirinya sedang berada di Jakarta. Namun, detail pengajuan sertifikasi serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh manajemen Perusda RPH Makassar, jagal, serta sarana dan prasarana lain belum diketahuinya. Oleh sebab itu, pihaknya mengagendakan pertemuan dengan MUI Sulsel untuk membahas lebih lanjut.

Wakil Direktur LPPOM MUI Sulsel Drh Wahyu Suhaji menyatakan, daging sembelihan dari RPHdi Makassar belum ada yang bersertifikasi halal. "Daging yang bersumber dari RPH Sulsel dan dijual di pasaran, itu belum memiliki sertifikasi halal," ujarnya saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan daging bersama Dinas Perikanan dan Pertanian Makassar disejumlah pasar tradisional.

Menurut dia, penyembelihan hewan yang menghasilkan daging konsumsi masyarakat merupakan hulu penentu kehalalan produk daging dan turunannya. Oleh karena itu, kata dia, pengelola RPH yang melakukan pemotongan hewan untuk konsumsi masyarakat di Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam, harus disertifikasi halal.

"Sangat penting untuk mendapatkan sertifikasi halal karena penduduk Indonesia, khususnya Sulsel adalah masyarakat yang mayoritas beragama Islam yang tunduk pada hukum syariah," katanya.

Menurut Wahyu, regulasi tentang sertifikasi halal sudah ada sejak lama yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 yang diubah menjadi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement